
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus bergerak masif dalam meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus mempersiapkan implementasi hukum pidana yang baru. Sebagai tindak lanjut konkret atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum di bawah pimpinan Funna Maulia Massaile menyelenggarakan Pelaksanaan dan Penutupan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Paralegal Mandiri Gelombang XIV untuk wilayah Kota Banjar. Dalam kegiatan yang berlangsung secara virtual pada 24-25 November 2025 ini, Kakanwil Asep Sutandar menekankan pentingnya peran paralegal tidak hanya sebagai pendamping hukum, tetapi juga sebagai agen sosialisasi kebijakan hukum terbaru, khususnya terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Kegiatan yang merupakan buah kerja sama antara Tim Penyuluh Kemenkum Jabar dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Kabupaten Ciamis ini diikuti oleh 25 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat, perangkat desa, dan warga setempat. Agenda utama diklat ini dirancang untuk meningkatkan kompetensi paralegal dalam memberikan layanan bantuan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Namun, berbeda dengan gelombang sebelumnya, materi kali ini diperkaya dengan sosialisasi mendalam mengenai KUHP Nasional. Hal ini dinilai krusial agar para paralegal memiliki pemahaman yang utuh mengenai paradigma hukum pidana modern yang terkandung dalam KUHP baru, sehingga dapat meluruskan persepsi dan memberikan edukasi yang tepat kepada masyarakat di lingkungan mereka.

Narasumber dari LBH Peradi Kabupaten Ciamis dan penyuluh hukum Kemenkum Jabar menyampaikan materi secara komprehensif, mulai dari Pengantar Hukum dan Demokrasi, Hak Asasi Manusia, Teknik Komunikasi, hingga substansi krusial dalam KUHP Nasional. Peserta diajak berdiskusi interaktif mengenai perubahan mendasar dalam sistem peradilan pidana serta relevansinya dengan peran Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan. Materi ini berpedoman pada modul standar BPHN yang disesuaikan dengan dinamika hukum terkini. Melalui pembekalan ini, para paralegal diharapkan mampu menjadi jembatan informasi yang efektif, memastikan bahwa masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap keadilan, tetapi juga melek terhadap aturan pidana nasional yang baru.

Rangkaian kegiatan ditutup oleh JF Penyuluh Hukum Madya Kemenkum Jabar yang kembali mengingatkan bahwa tugas berat menanti para peserta. Setelah dinyatakan lulus dan mengisi post-test, ke-25 paralegal ini diwajibkan menjalani masa aktualisasi selama tiga bulan di Pos Bantuan Hukum desa/kelurahan masing-masing. Selama masa ini, mereka akan mempraktikkan pendampingan non-litigasi sekaligus menyebarluaskan nilai-nilai keadilan restoratif yang diusung dalam KUHP Nasional. Dengan dukungan penuh Kemenkum Jabar, lulusan diklat ini diproyeksikan menjadi garda terdepan dalam mewujudkan masyarakat Kota Banjar yang sadar hukum dan berkeadilan.

