BANDUNG - Dalam rangka mendorong Kawasan Wisata Saung Angklung Udjo sebagai Kawasan Wisata berbasis Kekayaan Intelektual, Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual bersama Jajaran Bidang Pelayanan KI, hari ini, Kamis, 15 Januari 2025, lalukan inventarisasi data kekayaan intelektual di rezim Kekayaan Intelektual Komunal yang ada di Kawasan Wisata Saung Angklung Udjo.
Selain untuk melakukan Inventarisasi dan Koordinasi terkait Kekayaan Intelektual Komunal, kegiatan ini dilaksanakan juga dalam rangka mensukseskan program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia pada Tahun 2025.
Dalam kesempatan pertama Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan bersama jajaran Bidang KI disambut baik oleh manajemen kawasan wisata saung idjo, dalam sambutannya menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk menindaklanjuti hasil kesepakatan bersama antara Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Jabar bersama Pimpinan PT. Saung Angklung Udjo untuk didorong sebagai Kawasan Wisata Berbasis Kekayaan Intelektual.
Selanjutnya Kepala Bidang KI menginventalisir rezim kekayaan imtelektual yang ada di kawasan wisata saung angklung udjo yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal KI diantaranya yaitu Kekayaan Intelektual di rezim Merek Barang/Jasa dan Rezim Desain Industri (DI).
Lebih lanjut Kepala Bidang Kekayaan Intelektual mengidentifikasi potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang ada di kawasan wisata saung angklung udjo berupa kesenian angklung dan akan segera dicatatkan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) sebagai rezim KIK yang mana hal tersebut bagian sari salah satu syarat dalam mendorong saung angklung udjo sebagai kawasan wisata berbasisi KI.
Dalam kesempatan terakhir Kepala Bidang Pelayanan KI bersama jajaran Bidang KI memberikan sosialisasi Kekayaan Intelektual Komunal dan pendampingan pengisian formulir KIK salah satu syarat untuk pencatatan KIK.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)