BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Barat, Asep Sutandar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br Pandia, bersama JFT Analis Hukum, Zaki Fauzi Ridwan, hari ini, Rabu, 05 Februari 2025, laksanakan Konsolidasi Internal Calon Anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN).
Konsolidasi Internal ini mengundang Calon Anggota MPDN Kabupaten Karawang, Calon Anggota MPDN Kabupaten Purwakarta, Calon Anggota MPDN Kabupaten Indramayu dan Calon Anggota MPDN Kabupaten Kuningan. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati menyampaikan bahwa Konsolidasi Internal ini dilakukan sebagai upaya Kantor Wilayah dalam menjaga kinerja pengawasan notaris dari sisi kelembagaan yaitu MPDN.
Selama menjabat, Kadivyankum telah mendapatkan banyak laporan masyarakat serta temuan kinerja notaris di lapangan yang mengakibatkan perlunya mengambil sikap dengan penguatan program pengawasan notaris. Tentunya pengawasan notaris memerlukan komitmen bersama antara Kantor Wilayah dengan MPDN yang memang berada di daerah dan dapat secara langsung melakukan tindakan terhadap dugaan-dugaan pelanggaran kode etik notaris.
Kadivyankum menghimbau kepada Calon Anggota MPDN untuk tetap menjaga harkat, martabat, jabatan sebagai anggota MPDN. Karena di Provinsi Jawa Barat ini terdapat praktik-praktik pelaksanaan tugas MPDN yang tidak sesuai prosedur sehingga mengakibatkan adanya aduan terhadap Kinerja MPDN. Tentunya hal ini memberikan citra yang kurang baik dan dikhawatirkan berdampak negatif kepada masyarakat dan mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat.
(red/foto: Toh/Mubal)