


BANDUNG-Indikasi Geografis (IG) merupakan aset strategis yang berpotensi memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah. Di Kota Bandung, berbagai warisan budaya tak benda serta ekspresi budaya tradisional membutuhkan perhatian untuk pengakuan hukum dan perlindungan sebagai KI Komunal. Sementara itu, di Jawa Barat, potensi produk-produk unggulan perkebunan memiliki peluang besar untuk mendapatkan sertifikasi Indikasi Geografis, yang dapat meningkatkan nilai ekonominya.
Indikasi geografis (IG) adalah penanda yang digunakan untuk menunjukkan bahwa suatu produk berasal dari wilayah geografis tertentu khususnya Jawa Barat dan memiliki kualitas, reputasi, atau karakteristik khusus yang disebabkan oleh asal-usul geografisnya. Contoh produknya yaitu Dodol Garut, Batik Cirebon, Kopi Parahyangan, Tahu Sumedang dan Kerajinan Perak Sukabumi.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dalam mengidentifikasi, menginventarisasi, dan memetakan potensi IG di Jawa Barat serta memberikan perlindungan hukum atas keaslian produk dan memastikan bahwa produk tersebut hanya dapat diproduksi di daerah asalnya.
Dalam kesempatan pertama Kanwil Kementerian Hukum Jawa Barat melalui Kepala Bidang Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan, beserta Jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Ahmad Kapi Sutisna, Irma Novitasari, Yosep Sopiyan, Aditya Amarullah dan Henri Mulyono) disambut dengan baik oleh Bapak Adi Firmansyah selaku Penyuluh Pertanian Muda beserta jajaran.
Menginventarisasi potensi produk perkebunan di bawah pengawasan Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Barat yang berpotensi mendapatkan perlindungan Indikasi Geografis. Di samping itu untuk meningkatkan pemahaman stakeholder terkait pentingnya perlindungan dan pengelolaan IG. Kegiatan ini juga bermaksud untuk membentuk sinergi antar instansi untuk percepatan pengajuan dan perlindungan IG.
Selanjutnya diskusi antara Kepala Bidang KI dan Jajaran pada Dinas Perkebunan yang membahas mengenai Pengumpulan data produk perkebunan unggulan seperti teh, kopi, dan produk perkebunan lainnya yang memiliki ciri khas geografis serta Identifikasi kesiapan data dan dokumen pendukung untuk pengajuan IG. Dinas Perkebunan dan Kanwil Kemenkum sudah cukup lama berkolaborasi yang sudah terjalin sejak tahun 2013 diawali dengan pendaftaran kopi java preanger, teh java preangar, lalu kopi sukapura tasikmalaya. Disbun Jabar mengatakan untuk Potensi IG yang ada di ranah Dinas Perkebunan, akan coba diidentifikasi dan ditindaklanjuti. Upaya-upaya dari Dinas dan Kemenkum mempunyai niatan yang sama hanya perlu kesepahaman antar dua instansi. Disbun Jabar memberi masukan terkait pengawasan terhadap IG yang sudah terdaftar agar tetap terjamin kualitasnya. Dan untuk tahun 2025 Kanwil Kemenkum Jabar berencana untuk melakukan program pengawasan terhadap IG yang sudah terdaftar secara berkala.
