
CIREBON – Batik Tulis Waleran Megamendung Cirebon kini resmi mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum sebagai Indikasi Geografis (IG). Penyerahan sertifikat IG tersebut dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum, Razilu, kepada Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, dalam seremoni yang digelar di Kantor Bupati Cirebon pada Selasa, 21 Oktober 2025.
Proses penting ini turut dihadiri dan dikawal oleh jajaran Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tampak hadir didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, serta Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan. Kehadiran Kakanwil Asep Sutandar menegaskan komitmen penuh Kemenkum Jabar dalam memfasilitasi dan melindungi kekayaan intelektual komunal yang berasal dari Jawa Barat, guna memastikan produk unggulan daerah mendapatkan pengakuan legal yang sah.
Bupati Cirebon, Imron Rosyadi, dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi tinggi atas langkah Kementerian Hukum yang telah menerbitkan sertifikat IG untuk Batik Tulis Waleran. Ia menilai langkah ini sebagai upaya vital dalam memberikan perlindungan hukum dan pengakuan resmi terhadap keunikan serta nilai budaya lokal. "Melalui penetapan ini, diharapkan Batik Waleran dapat semakin dikenal luas, meningkatkan daya saing produk daerah, serta menjadi penggerak ekonomi kreatif masyarakat Cirebon yang berbasis pada warisan tradisi," ujar Imron.

Keunikan batik ini dipaparkan oleh Ketua Asosiasi Pengrajin Batik Indonesia, Komarudin. Ia menjelaskan bahwa produksi Batik Tulis Waleran bermotif Megamendung merupakan warisan kriya tradisional yang sarat nilai sejarah dan kearifan lokal. Salah satu keunggulan khasnya terletak pada gradasi warna yang dapat mencapai hingga sembilan belas tingkat, yang dihasilkan melalui proses pelilinan bertahap dan pewarnaan berulang. Teknik ini, menurutnya, menuntut keterampilan tinggi dan merupakan tacit knowledge (pengetahuan tersirat) yang diwariskan antargenerasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu, menegaskan bahwa pemberian sertifikat IG ini memiliki arti strategis untuk melindungi keaslian, menjaga reputasi, dan memperkuat posisi ekonomi para perajin. "Pendaftaran Indikasi Geografis ini memberikan perlindungan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan produk oleh pihak lain, sekaligus memastikan keaslian yang mencerminkan kekayaan teknik lokal, seperti proses merawit yang rumit dan sulit ditiru," tegas Razilu.

Sebagai penutup, Razilu berharap produk-produk UMKM unggulan di Kabupaten Cirebon dapat terus dipromosikan, serta mendorong inisiatif pembangunan galeri atau Mall UMKM sebagai etalase kekayaan intelektual daerah. Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, DPRD, Kepala Dinas Indag, Kepala Rutan Kelas 1 Cirebon, serta Ketua Kelompok Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis Batik Tulis Waleran Megamendung Cirebon (KMPIG-BTWMC).
