
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pra Harmonisasi Rancangan Peraturan Wali Kota Cirebon. Kegiatan yang berlangsung pada Senin, 9 Maret 2026 ini dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting dan diikuti oleh Tim Kerja 4 Zonasi Kota Cirebon, Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Cirebon, Sekretariat DPRD Kota Cirebon, serta Bagian Hukum Setda Kota Cirebon. Langkah ini diambil sebagai bentuk pendampingan intensif untuk memastikan setiap rancangan regulasi daerah memiliki landasan yuridis yang kuat serta selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebelum melangkah ke tahap harmonisasi formal.

Dalam arahannya secara terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa peran Kemenkum Jabar sangat krusial dalam menyaring potensi tumpang tindih regulasi di tingkat daerah. Beliau menekankan bahwa setiap produk hukum harus memenuhi aspek teknis dan substantif agar benar-benar dapat diimplementasikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Sejalan dengan visi tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan, mengarahkan Tim Perancang untuk memberikan telaah mendalam terhadap dua rancangan krusial, yakni aturan mengenai Pedoman Pelaksanaan Perjalanan Dinas serta perubahan aturan terkait Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Cirebon.

Dalam pembahasan mengenai Rancangan Perwali Perjalanan Dinas, Tim Perancang Kemenkum Jabar memberikan catatan penting mengenai urgensi pembentukan peraturan tersebut agar tidak sekadar mengulang norma yang sudah diatur secara rinci dalam ketentuan pengelolaan keuangan daerah dan standar harga regional. Sementara itu, terkait Rancangan Perwali BAZNAS, Kemenkum Jabar menyoroti aspek kewenangan Dewan Pengawas agar tetap dalam koridor membantu tugas Wali Kota tanpa mengambil alih kewenangan yang telah ditetapkan oleh undang-undang mengenai pengelolaan zakat. Melalui diskusi ini, Tim Perancang juga memberikan masukan teknis mengenai konsistensi nomenklatur dan teknik perumusan norma agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Rapat pra harmonisasi ini diakhiri dengan kesepakatan bahwa Pemerintah Kota Cirebon akan segera menindaklanjuti berbagai masukan dari Kemenkum Jabar. Dengan adanya penyempurnaan pada aspek substansi maupun teknik penyusunan, diharapkan Rancangan Peraturan Wali Kota ini nantinya dapat menjadi regulasi yang tidak hanya legal secara formal, tetapi juga efektif secara operasional. Kemenkum Jabar memastikan akan terus membuka ruang konsultasi bagi pemerintah daerah demi terciptanya harmonisasi hukum yang ideal di wilayah Jawa Barat.
