
BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar kembali tunjukkan komitmen dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan implementatif. Bertempat di Bandung pada Senin, 15 Desember 2025, Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi bersama Pemerintah Kota Bandung untuk membahas Enam Belas (16) Rancangan Peraturan Wali Kota, secara daring bertempat di Ruang Rapat Suhendro Hendarsin.
Melalui Tim Pokja Harmonisasi 2, Kanwil Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi ini dengan Pemrakarsa dari Unsur Pemerintah Kota Bandung diantaranya, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung, Satpol PP, DPMPTSP Kota Bandung, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Perumda Tirta Wening, DKPP Kota Bandung, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Inspektorat Pemkot Bandung, Dinas Budaya dan Pariwisata, Dinas Komunikasi dan Informatika, BKAD, dan Dinas Perdagangan dan Perindustrian.


Langkah strategis ini sejalan dengan arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya harmonisasi yang teliti agar setiap regulasi daerah tidak hanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat.
16 Raperkada Kota Bandung yang dibahas adalah Raperwal tentang Bentuk dan Tata Cara Penghitungan Denda Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Raperwal tentang Tata Cara Penyelenggaraan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Pemanfaatan Ruang, Raperwal tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Bangunan Gedung, Raperwal tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Reklame.
Kemudian Raperwal tentang Kebijakan dan Strategi Daerah Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kota Bandung Tahun 2025-2030, Raperwal tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, Raperwal tentang Program Pertanian Perkotaan Terintegrasi Buruan SAE, Raperwal tentang Penyelenggaraan Ekosistem Pangan Sehat di Lingkungan Sekolah Raperwal tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi dilingkungan Pemerintah Kota Bandung, Raperwal tentang Kebijakan Pengendalian Kecurangan Di Lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Terakhir Raperwal tentang Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Persediaan, Raperwal tentang Pembentukan dan Pemberdayaan Pusat Kreasi, Raperwal tentang Perubahan Atas Perwal No. 11 Tahun 2023 tentang Satu Data Kota Bandung, Raperwal tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol, Raperwal tentang Pengelolaan Pasar di Lingkungan Perusahaan Umum Daerah Pasar Juara Kota Bandung, dan Raperwal tentang Penyelenggaraan Administrasi Pembangunan.





(red/foto: Toh)
