
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Jawa Barat menggelar dialog interaktif bertajuk “Hukum di Sekitar Kita” yang disiarkan langsung melalui Radio RAKA 98.8 FM, kanal YouTube RAKA FM, serta livestreaming di akun resmi Kanwil Kemenkum Jabar. Menghadirkan Kepala Kantor Wilayah, Bapak Asep Sutandar, sebagai narasumber utama, acara ini berhasil menjembatani pemahaman masyarakat mengenai peran dan layanan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam obrolannya kali ini, Asep Sutandar memaparkan "wajah baru" kementeriannya yang kini lebih fokus dan lincah. Ia menjelaskan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar memiliki dua "rumah" utama: Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) yang bertugas mengawal kualitas peraturan daerah dan menyediakan bantuan hukum gratis bagi warga tidak mampu, serta Divisi Pelayanan Hukum yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat, mulai dari kemudahan mendirikan Perseroan Perorangan bagi UMKM hingga layanan legalisasi dokumen internasional (Apostille).
Suasana talkshow menjadi sangat dinamis saat sesi interaksi dengan pendengar dan penonton dibuka. Dari berbagai pertanyaan yang masuk, isu mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan musik menjadi sorotan utama dan paling banyak ditanyakan. Menanggapi antusiasme publik terhadap topik yang sedang hangat ini, Asep Sutandar memberikan penjelasan yang komprehensif.
"Negara hadir untuk melindungi hak ekonomi para pencipta lagu dan musisi," tegas Asep Sutandar. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang mewajibkan setiap pelaku usaha yang menggunakan lagu secara komersial—seperti kafe, hotel, restoran, dan penyelenggara konser—untuk membayar royalti.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme penarikan, penghimpunan, dan pendistribusian royalti ini dilakukan oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). "Ini adalah jaminan agar para kreator mendapatkan imbalan yang adil dan transparan atas karya mereka. Jadi, hak mereka benar-benar terlindungi," tambahnya.
Di akhir acara, Asep Sutandar kembali mengajak masyarakat Jawa Barat untuk tidak ragu melihat hukum sebagai mitra. Ia menekankan bahwa Kanwil Kemenkum Jabar selalu terbuka untuk memberikan informasi dan pelayanan, demi memastikan hukum benar-benar hadir dan terasa manfaatnya bagi seluruh lapisan masyarakat.
