



BANDUNG-Dalam rangka menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, Tim Pokja 3 Perancang Peraturan Perundang-Undangan yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry Gunawan C., laksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 1 (satu) Rancangan yaitu tentang Raperwal Bogor tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bogor.
Bertempat di Ruang Ismail Saleh, Rabu (18/02/26) turut hadir secara virtual, perwakilan dari Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Bogor, Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Bogor, Kepala Bagian Organisasi Kota Bogor dan Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor.
Pada kesempatan selanjutnya, Tim Pokja 3 menyampaikan beberapa catatan yang diantaranya, bahwa jenis pakaian dinas perlu disesuaikan dengan ketentuan Permendagri 10/2024 dan jika merujuk pada ketentuan Pasal 3 ayat (3) Permendagri 10/2024, pakaian pramuka bukan termasuk pakaian dinas harian. Bahwa perlu ditambahkan norma pendanaan pengadaan pakaian dinas dan lampiran terrkait dengan spesifikasi kain sesuai dengan Permendgari 10/2024. Selain itu, teknik penulisan perlu disesuaikan dengan Lampiran II UU 12/2011, dan perlunya penyesuaian pengelompokan antara batang tubuh dengan lampiran agar sistematis.
Tim Pokja 3 juga menambahkan bahwa perbaikan tidak lebih dari 5 hari dan perlu disesuaikan dengan catatan dari Kantor Wilayah Kemenkum Jabar dan Pemerintah Daerah Provinsi Jabar.

