




Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Cirebon pada Kamis, 5 Maret 2026, bertempat di Ruang Ismail Saleh. Kegiatan ini fokus membahas draf regulasi tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Rapat ini dihadiri secara virtual oleh perwakilan dari Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Cirebon, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Cirebon dan Kepala Bagian Hukum Kabupaten Cirebon.
Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Ferry G. C. mewakili Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar Asep Sutandar menyampaikan bahwa adapun rumusan krusial dalam materi muatan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yaitu terkait perumusan ketentuan pidana sebagaimana diketahui bahwa telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana yang menghapus pidana kurungan dan mengubah pidana denda menjadi paling banyak kategori III dalam Pasal 15 UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diubah terakhir dengan UU 13/2022 dan Pasal 238 UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir dengan UU 6/2023 tentang Cipta Kerja. Dengan demikian, terhadap rumusan ketentuan pidana baik dalam batang tubuh maupun lampiran perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
Sedangkan itu, untuk rancangan peraturan daerah yang kedua yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah salah satu perubahan yaitu Ada pembaruan terkait tata cara penjualan, khususnya kendaraan perorangan dinas bagi pejabat negara, mantan pejabat negara, pimpinan dan mantan pimpinan DPRD, serta Aparatur Sipil Negara.
Ferry pun berharap rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan terhadap substansi materi muatan sehingga kedua rancangan peraturan daerah tersebut dapat dilanjutkan ketahapan selanjutnya dan dapat memperoleh kesepakatan baik teknik maupun substansi pengaturan, sehingga dapat dikeluarkan surat selesai dan proses pembentukan dapat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.
