Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 10 Raperbup Ciamis

Kemenkum Jabar Harmonisasikan 10 Raperbup Ciamis


BANDUNG - Pelaksanaan rapat harmonisasi terhadap 10 (sepuluh) Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis yang  dilaksanakan oleh Bidang Hukum Kanwil Kementerian Hukum Jabar sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Asep Sutandar dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkum memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang - Undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari dan Perancang Perundang-undangan Kelompok Kerja 3 (Yayan A.S., Nevrina H., Agus S.M., Bekti C. dan Piyathida).

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring pada hari ini, Rabu pagi (22/01/25) yang bertempat di Ruang Ismail Saleh. Turut bergabung melalui aplikasi Zoom, perwakilan dari Inspektur Kabupaten Ciamis, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Kepala Dinas Sosial, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ciamis, Kepala Bagian Organisasi, Kepala Bagian Perekonomian dan Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah, Asep mengutarakan, “Selamat melaksanakan tugas sesuai dengan tepat waktu dan bisa menghasilkan produk yang berkualitas. Mudah-mudahan kedepan kita bisa diberikan kekuatan dan semoga kerjasama yang telah terjalin bisa terus di tingkatkan. “, pesannya seraya membuka kegiatan. Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Kepala Daerah.

Kemudian dalam sambutannya, Lina Kurniasari pun menjabarkan penjelasan terkait Raperbup bahwa alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025, dalam materi muatan terkait pertimbangan untuk pengaturan alokasi dana desa terkait alokasi minimal sebesar 10%  dari dana perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi DAK sebaiknya disesuaikan kembali dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, pembentukan raperbup ini bukan merupakan perintah langsung dari Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2017, sebaiknya konsideran menimbang mencantumkan alasan pembentukan yang memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis. Pedoman Biaya Penunjang Operasional Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebaiknya memperhatikan kembali pengaturan terkait penganggaran sebagaimana tercatum dalam batang tubuh raperbup agar disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara, bahwa Kriteria TPP ASN pada Pasal 6 mohon untuk dikaji kembali, karena merujuk  PP Nomor 12 Tahun 2019, kriteria TPP ASN Tempat Tugas belum masuk dalam Raperbup ini. Pembebasan BPHTB Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, bahwa pembebasan BPHTB untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sudah diatur di dalam UU Nomor 1 tahun 2022 Pasal 44 ayat (6) huruf h sudah dikatagorikan sebagaimana yang dikecualikan dari objek pajak BPHTB, sehingga tanpa dibentuk Peraturan Kepala Daerah pun harus sudah dijalankan oleh pemerintah daerah karena hal tersebut adalah perintah undang-undang.

Pembebasan Retribusi PBG Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah, bahwa konsideran menimbang harus menyesuaikan dengan template surat Menteri Negeri tentang Penyampaian Format Peraturan Kepala Daerah Mengenai Penghapusan BPHTB dan Retribusi PBG. Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Ciamis Nomor 44 Tahun 2017 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan, bahwa terkait dengan substansi yang diatur dalam draft Raperbup ini pada prinsipnya terlebih dahulu harus berdasarkan usulan penetapan nomenklatur jabatan pelaksana baru kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendayaan Aparatur Negara.

Petunjuk Teknis Standar Operasional Prosedur Satuan Polisi Pamong Praja, bahwa pada prinsipnya secara keseluruhan materi muatan yang diatur dalam draft Raperbup ini secara keseluruhan hanya merupakan pengulangan kembali dari ketentuan norma Permendagri Nomor 16 Tahun 2023, dalam hal teknik perumusan pembentukan Peraturan perundang-undangan, sebagaimana tercantum dalam ketentuan Lampiran II UU Nomor 12 Tahun 2011 bahwa pengutipan kembali dapat dilakukan sepanjang rumusan norma atau ketentuan tersebut hanya diperlukan sebagai pengantar (aanloop).

Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Pemberian Bantuan Langsung Tunai Yang Bersumber Dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, bahwa pada dasarnya secara normatif terkait dengan ketentuan mengenai Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, Pemerintah telah menetapkan Regulasi terbaru yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.

Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum Kepada Masyarakat Miskin, bahwa dalam rumusan nama tidak tepat, karena dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) tersebut mendelegasikan tata cara pengajuan permohonan, bukan mengenai tata cara pemberian bantuan. Sehingga seharusnya menjadi peraturan pelaksanaan Perda.

Kemudian Perancang Perundang-Undangan memberikan beberapa catatan lebih teknis sampai pada berakhirnya rapat.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI