
BANDUNG - Menindaklanjuti arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Asep Sutandar, Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, bersama Kabid Yan AHU, Ave Maria Sihombing, serta JFT Analis Hukum, Zaki Fauzi Ridwan, hari ini, Kamis, 06 Februari 2025, hadiri Diskusi Hukum dengan tema “Pemahaman Atas Hukum Waris Perdata Dan Hukum Waris Islam Beserta Aspek Perpajakannya” yang diselenggarakan oleh Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, bertempat di Hotel Grandia Kota Bandung.
Kegiatan dimulai dengan sambutan dari Ketua Pengurus Wilayah Jawa Barat Ikatan Notaris Indonesia, Dhody Ananta, yang menyampaikan bahwa notaris akan berhubungan dengan akta sebagai alat bukti, tentunya hal ini berarti berpotensi untuk berhadapan dengan para pihak dalam akta ketika terjadi sengketa yang tentunya akan melibatkan notaris. Salah satunya tentang waris. Oleh karena itu melalui acara diskusi hukum ini, para narasumber yang hadir pada hari ini akan membedah struktur waris berdasarkan hukum waris islam, hokum waris perdata serta aspek perpanjakannya.


Selanjutnya Kadivyankum Jabar, Hemawati Br Pandia, memberikan sambutan sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya disampaikan bahwa dalam mewujudkan asta cita angka ke 7 serta pelaksanaan Program Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum di Wilayah, perlu dilakukan reformasi hukum terhadap pelaksanaan tugas pembinaan dan pengawasan notaris. Dalam upaya melakukan reformasi hukum terkait pembinaan dan pengawasan notaris, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Tahun 2025 ini akan melakukan beberapa perubahan mekanisme sistem pembinaan dan pengawasan notaris berdasarkan pengalaman di lapangan selama menjalankan tugas dan fungsi Kantor Wilayah.
Terkait waris, bahwa notaris dalam pelayanan jasanya membuat surat keterangan waris, surat keterangan waris diperlukan dalam hal balik nama sertifikat tanah. Seringkali pelanggaran terjadi terhadap proses balik nama sertifikat tanah berdasar surat keterangan waris yang tidak sah. Oleh karena itu dengan kegiatan diskusi hukum terkait waris ini, notaris dibekali dengan pengetahuan yang akan menunjang pelaksanaan pekerjaannya di bidang waris.
(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
