
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar tunjukkan komitmen penuh dalam mendukung pembaruan regulasi nasional dengan menghadiri Konsinyasi Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Kegiatan strategis ini diselenggarakan Ditjen AHU pada Selasa, 9 Desember 2025, bertempat di Crowne Plaza Bandung, Jalan Lembong. Kehadiran jajaran Kemenkum Jabar dalam forum ini menjadi langkah krusial untuk memastikan perspektif pelaksana layanan di daerah dapat terakomodasi dalam proses penyusunan kebijakan nasional yang fundamental.
Dalam agenda tersebut, Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, hadir secara langsung untuk mengawal jalannya diskusi. Kakanwil Asep Sutandar didampingi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, serta Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Ave Maria Sihombing, beserta jajaran. Partisipasi aktif Kakanwil beserta para pimpinan tinggi pratama ini menegaskan dukungan Kemenkum Jabar terhadap arahan pusat untuk menciptakan regulasi kewarganegaraan yang lebih komprehensif. Asep Sutandar menilai bahwa keterlibatan daerah sangat vital mengingat dinamika masalah kewarganegaraan sering kali ditemukan langsung di lapangan oleh kantor wilayah sebagai ujung tombak pelayanan.



Acara dibuka dengan laporan dari Direktur Tata Negara, Dulyono, S.H., M.H., yang memaparkan latar belakang konsinyasi ini sebagai upaya mengonsolidasikan rencana penyusunan RUU serta memetakan isu-isu krusial yang perlu diselaraskan. Forum ini dirancang sebagai tahap awal untuk menyatukan persepsi para pemangku kepentingan sebelum memasuki pembahasan pasal yang lebih teknis. Momentum ini kemudian dilanjutkan dengan arahan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), Dr. Widodo, S.H., M.H., yang dihadiri pula oleh jajaran direktur di lingkungan Ditjen AHU.


Dalam sambutannya, Dirjen AHU Dr. Widodo menekankan urgensi penyusunan regulasi kewarganegaraan yang adaptif terhadap perkembangan zaman. Ia menyoroti peningkatan mobilitas penduduk lintas negara dan perubahan sosial global yang menuntut adanya perlindungan status kewarganegaraan yang lebih baik. Menurutnya, konsinyasi di Bandung ini berfungsi sebagai fondasi kerangka berpikir awal agar RUU yang dihasilkan nantinya tidak hanya responsif terhadap kebutuhan warga negara saat ini, tetapi juga aplikatif di masa depan. Kegiatan hari pertama ini menjadi pembuka bagi pembahasan materi substantif yang akan digulirkan pada sesi berikutnya, di mana Kemenkum Jabar siap memberikan masukan konstruktif demi terciptanya kepastian hukum bagi masyarakat.

(red/foto: AHU Jabar, editor: Toh)
