
Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat terus memperkuat langkah strategis dalam upaya perlindungan dan pendaftaran Indikasi Geografis (IG) di wilayah Jawa Barat. Pada Selasa, 20 Januari 2026, jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan kegiatan audiensi dan koordinasi bersama Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Industri Pangan, Olahan, dan Kemasan (IPOK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Barat yang bertempat di Jalan Sampurna No. 18, Kota Bandung. Langkah ini diambil guna mendorong inventarisasi potensi Indikasi Geografis, khususnya pada sektor kerajinan yang tersebar di berbagai wilayah di Jawa Barat.
Kegiatan ini mendapatkan dukungan penuh dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar. Dalam arahannya melalui perwakilan tim, Asep Sutandar menekankan bahwa perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal seperti Indikasi Geografis merupakan kunci dalam menjaga orisinalitas serta meningkatkan nilai ekonomi produk lokal di pasar global. Sinergi antara Kemenkum Jabar dengan Pemerintah Daerah diharapkan mampu mempercepat proses identifikasi produk-produk unggulan daerah agar segera mendapatkan perlindungan hukum yang kuat.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala UPTD IPOK, Ari Fadil Nasution, menyambut hangat inisiatif dari Kemenkum Jabar. Ia memaparkan profil UPTD IPOK serta tugas fungsinya yang memiliki irisan erat dengan Kekayaan Intelektual, termasuk berbagai program unggulan yang berfokus pada pemberdayaan industri pangan hingga kerajinan. Fadil menjelaskan bahwa UPTD IPOK memiliki satuan pelayanan di berbagai Kabupaten dan Kota yang bertujuan membina serta meningkatkan daya saing industri potensial. Beberapa sentra kerajinan yang memiliki potensi besar untuk didaftarkan sebagai Indikasi Geografis juga turut dibahas untuk selanjutnya dilakukan pendalaman dari sisi teknis maupun administratif.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar, Ery Kurniawan, memberikan apresiasi atas keterbukaan informasi dan dukungan dari pihak UPTD IPOK. Ia menyatakan kesiapan Kemenkum Jabar untuk memberikan pendampingan intensif bagi sentra-sentra kerajinan tersebut. Melalui koordinasi ini, diharapkan tercipta kolaborasi berkelanjutan mulai dari sosialisasi pemahaman mengenai pentingnya Indikasi Geografis hingga proses pendaftaran, sehingga produk khas Jawa Barat dapat terlindungi dan memberikan dampak kesejahteraan yang nyata bagi masyarakat.
