
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar melalui Tim Pokja Harmonisasi 2 kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Pengharmonisasian, Pemantapan, dan Pembulatan Konsepsi atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya tentang Pengelolaan Kesehatan di Kabupaten Tasikmalaya.
Kegiatan yang dilaksanakan secara hybrid ini merupakan tindak lanjut atas permohonan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hadiri berbagai pihak pemrakarsa, di antaranya Pimpinan dan Anggota Komisi IV DPRD Kab Tasikmalaya, Pimpinan dan Anggota Bapemperda DPRD, perwakilan dari Dinas Kesehatan dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kab. Tasikmalaya.

Pelaksanaan harmonisasi ini merujuk pada ketentuan Pasal 58 Jo. Pasal 63 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan adanya proses penyelarasan konsepsi agar peraturan daerah yang dilahirkan tidak tumpang tindih dan memiliki kekuatan hukum yang kuat. Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Kakanwil Asep Sutandar melalui Tim Pokja Harmonisasi 2 menegaskan bahwa peran Kemenkum Jabar sebagai pembina hukum di wilayah sangat krusial dalam memberikan asistensi teknis dan yuridis kepada pemerintah daerah. Asep Sutandar berharap melalui proses harmonisasi yang ketat ini, Raperda Pengelolaan Kesehatan Kabupaten Tasikmalaya dapat menjadi payung hukum yang aplikatif, responsif, dan mampu meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Tasikmalaya.






(red/foto: Toh)
