Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Inventarisasi Potensi Indikasi Geografis Akar Wangi di Kabupaten Garut

Kab. Garut — Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadivyankum Kanwil Kemenkum Jabar) Hemawati BR Pandia beserta jajaran Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan kegiatan Inventarisasi dan Pendampingan Potensi Indikasi Geografis Akar Wangi Kabupaten Garut (Kamis, 19/02/2026).

Dalam kunjungan kerja yang diterima langsung oleh Ketua Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Akar Wangi Garut Edde Kadarusman, Hemawati menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan tim Kanwil Jabar yaitu untuk menginventarisasi serta mendorong percepatan pendaftaran Indikasi Geografis komoditas Akar Wangi Garut sebagai salah satu produk unggulan daerah yang memiliki reputasi internasional.

Berdasarkan hasil inventarisasi lapangan, komoditas Akar Wangi Garut memiliki potensi ekonomi yang sangat besar. Terdapat sekitar ±2.000 petani dengan luas lahan kurang lebih 200 hektare. Para petani tergabung dalam sekitar 10 kelompok tani dengan jumlah anggota masing-masing sekitar 100–200 orang, yang mana sentra produksi utama berada di Kecamatan Samarang, Pasirwangi, Cilawu dan Bayongbong.

Sektor komoditas Akar Wangi Garut ini juga menyerap tenaga kerja dalam jumlah besar, dengan perkiraan sebanyak ±10.000 orang yang terlibat dalam proses budidaya, pengolahan, hingga distribusi. Dari sisi ekonomi, harga minyak akar wangi di tingkat petani mencapai sekitar Rp 2.000.000,00 per kilogram, sedangkan pada tingkat eksportir dapat mencapai sekitar Rp 3.000.000,00 per kilogram.

Produk minyak akar wangi memiliki fungsi utama sebagai bahan baku industri parfum karena memiliki aroma khas dan daya ikat yang kuat. Selain itu, minyak akar wangi juga dimanfaatkan dalam bidang kesehatan dan pengobatan tradisional. Namun demikian, hingga saat ini Akar Wangi Garut belum terdaftar sebagai Indikasi Geografis.

Pihak MPIG Akar Wangi Garut menyampaikan bahwa kendala utama adalah keterbatasan anggaran, karena pada periode sebelumnya dinas terkait belum mengalokasikan anggaran untuk penyusunan dokumen deskripsi dan pembentukan MPIG, selain itu, kurangnya komunikasi dan koordinasi antar instansi juga menjadi faktor penghambat.

Dalam kesempatannya, Kadiv Hemawati menyampaikan bahwa Kanwil Jabar akan terus mengawal potensi Indikasi Geografis Akar Wangi Garut sampai terdaftar secara resmi sebagai Indikasi Geografis, sehingga para petani dapat memperoleh perlindungan hukum, meningkatkan nilai tambah produk, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat lingkungan mereka.

(Red/foto: Bidang KI)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI