
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi untuk membahas satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwalkot) dari Pemerintah Kota Tasikmalaya. Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, di Ruang Rapat Ismail Saleh ini bertujuan untuk menyelaraskan substansi dan teknik penyusunan regulasi daerah agar sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari berbagai instansi Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Kesbangpol, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Bagian Organisasi. Dari pihak Kemenkum Jabar, hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Funna Maulia Massaile beserta tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kelompok Kerja 1.
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menekankan pentingnya harmonisasi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. "Rapat harmonisasi ini bertujuan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah agar tidak bertentangan dengan peraturan di atasnya," ujar Asep Sutandar.
Tiga rancangan regulasi yang dibahas meliputi Raperda tentang Kepemudaan, Raperwalkot tentang Kelas Jabatan Aparatur Sipil Negara, dan Raperwalkot tentang Program Pembinaan Penghafal Al-Qur’an. Asep Sutandar menjelaskan bahwa Raperda Kepemudaan merupakan implementasi kewenangan pemerintah daerah untuk pemberdayaan dan pengembangan pemuda di tingkat kota.
Sementara itu, Raperwalkot Kelas Jabatan ASN disusun untuk menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Adapun Raperwalkot Pembinaan Penghafal Al-Qur’an digagas untuk mendukung visi Kota Tasikmalaya sebagai kota yang religius, inovatif, dan maju dengan meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang keagamaan.
Asep Sutandar berharap forum ini dapat menjadi wadah pembinaan yang efektif dan seluruh peserta dapat memberikan kontribusi maksimal untuk menyempurnakan ketiga rancangan peraturan tersebut sebelum ditetapkan. Tim Perancang Kemenkum Jabar akan memberikan masukan terkait teknik penulisan dan muatan materi agar sesuai dengan kaidah pembentukan regulasi yang berlaku.
