Bandung - Kemenkum Jabar siang ini (Kamis, 09/01/2025) melalui Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Sub Bidang FPPHD Suhartini dan Perancang Perundang-undangan menerima Konsultasi dan Mediasi Berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2023 bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLUI) Provinsi Jawa Barat.
Rapat Konsultasi dan Koordinasi ini terkait Berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat No.1 Tahun 2023 bersama Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLUI) Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh, secara Onsite dengan Lembaga Lanjut Usia Indonesia (LLUI) Provinsi Jawa Barat yang diwakili oleh H.Dadang Hendaris selaku Wakil Ketua, H.Wahyu Kurnia, selalu Ketua Biro Organisasi, H.Asep Rusnandar,, selaku Ketua Bidang Organisasi dan Tatang Permana, selaku Ketua Bidang Pelatihan.
Konsultasi dan Mediasi yang dilakukan berkenaan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) No 1 Tahun 2023. Dalam Bab VI pasal 31 memuat Komisi Lanjut Usia. Dalam telaahan LLUI terdapat klausul Komisi Daerah Lanjut Usia yang telah dicabut dengan Peraturan Presiden No 112 Tahun 2020 Tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya Madura, Badan Standarisasi dan Akreditasi Nasional, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia.
LLUI dalam kesempatan ini meminta arahan lebih lanjut dari Kementerian Hukum berkaitan dengan kondisi peraturan perundang-undangan dimaksud. Saran Kanwil dibuatkan analisis yuridis perda tersebut atas persoalan pencantuman komisi Lanjut Usia dalam BAB VI Pasal 31 Perda No.1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lanjut Usia yang perlu disampaikan kepada dinas terkait sebagai pelaksana Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia agar mendapatkan penjelasan lebih lanjut alasan dimuatnya rumusan dalamBAB VI Pasal 31 Perda No.1 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Lanjut Usia.
(red/foto : Adb).