Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Kawal Kualitas Perda: Tiga Raperda Kota Cimahi Masuk Tahap Pra-Harmonisasi

1

BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cimahi. Bertempat di ruang rapat koordinasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Bagian Hukum Kota Cimahi, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Cimahi. Agenda utama pertemuan ini adalah membedah secara mendalam urgensi dan teknis penyusunan Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, serta Raperda Rencana Aksi Ketahanan Keluarga.

4


Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum menekankan bahwa setiap regulasi yang lahir di tingkat daerah harus memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Arahan Asep Sutandar menegaskan bahwa Kemenkum Jabar berperan sebagai jembatan untuk memastikan harmonisasi regulasi agar tercipta kepastian hukum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dalam pembahasan Raperda Pencegahan Konflik Sosial, tim perancang memberikan catatan kritis mengenai penggunaan nomenklatur "rencana aksi" yang dinilai kurang tepat jika dituangkan dalam Perda bersifat permanen, mengingat regulasi serupa sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi yang bersifat tahunan.

Lebih lanjut, pembahasan beralih pada Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Kemenkum Jabar mengingatkan pemerintah daerah agar perumusan norma tidak melampaui kewenangan pusat dan harus lebih menonjolkan karakteristik lokal Kota Cimahi. Sementara itu, terkait Raperda Rencana Aksi Ketahanan Keluarga, tim menyarankan agar pengaturan tersebut diintegrasikan ke dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang sudah ada guna menghindari tumpang tindih regulasi. Secara keseluruhan, Kemenkum Jabar meminta pihak pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan sebelum melangkah ke tahap harmonisasi final, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel di Kota Cimahi.



23

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI