
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas melalui pelaksanaan Rapat Pra-Harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cimahi. Bertempat di ruang rapat koordinasi, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H), Sekretariat DPRD Kota Cimahi, Bagian Hukum Kota Cimahi, serta Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan Zonasi Kota Cimahi. Agenda utama pertemuan ini adalah membedah secara mendalam urgensi dan teknis penyusunan Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial, Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani, serta Raperda Rencana Aksi Ketahanan Keluarga.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui jajaran Divisi Pelayanan Hukum menekankan bahwa setiap regulasi yang lahir di tingkat daerah harus memiliki landasan yuridis yang kuat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Arahan Asep Sutandar menegaskan bahwa Kemenkum Jabar berperan sebagai jembatan untuk memastikan harmonisasi regulasi agar tercipta kepastian hukum yang bermanfaat langsung bagi masyarakat. Dalam pembahasan Raperda Pencegahan Konflik Sosial, tim perancang memberikan catatan kritis mengenai penggunaan nomenklatur "rencana aksi" yang dinilai kurang tepat jika dituangkan dalam Perda bersifat permanen, mengingat regulasi serupa sudah diatur dalam Peraturan Wali Kota Cimahi yang bersifat tahunan.
Lebih lanjut, pembahasan beralih pada Raperda Pemberdayaan dan Perlindungan Petani yang merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013. Kemenkum Jabar mengingatkan pemerintah daerah agar perumusan norma tidak melampaui kewenangan pusat dan harus lebih menonjolkan karakteristik lokal Kota Cimahi. Sementara itu, terkait Raperda Rencana Aksi Ketahanan Keluarga, tim menyarankan agar pengaturan tersebut diintegrasikan ke dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang sudah ada guna menghindari tumpang tindih regulasi. Secara keseluruhan, Kemenkum Jabar meminta pihak pemrakarsa untuk melakukan penyempurnaan substansi dan teknik penyusunan sebelum melangkah ke tahap harmonisasi final, demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang tertib dan akuntabel di Kota Cimahi.


