Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menyelenggarakan rapat konsultasi dan harmonisasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Rumah Susun pada Selasa, 7 April 2026, bertempat di Bandung. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinkronisasi regulasi daerah dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dalam sambutannya, Asep Sutandar menjelaskan bahwa proses harmonisasi ini merupakan implementasi nyata dari Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Rapat ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, di antaranya Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, Kepala Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bogor, Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bogor, Kepala UPTD Rumah Susun Kota Bogor, serta Kepala Bagian Hukum dan HAM Kota Bogor.

Dalam arahannya, Kemenkum Jabar memberikan beberapa catatan strategis, salah satunya adalah keputusan untuk mencabut Perda Nomor 15 Tahun 2006 karena sudah tidak relevan dengan rezim pengaturan rumah susun saat ini, terutama setelah diundangkannya UU Nomor 20 Tahun 2011 dan UU Nomor 6 Tahun 2023. Tim Kerja 3 Zonasi Kota Bogor dari Kanwil Kemenkum Jabar juga menyoroti perlunya inventarisasi materi muatan mengenai sanksi administratif agar selaras dengan PP Nomor 13 Tahun 2021. Selain itu, ditekankan pula pentingnya penyesuaian teknik penulisan batang tubuh dan penjelasan raperda agar sesuai dengan standar lampiran UU Nomor 12 Tahun 2011. Melalui sinergi ini, Kemenkum Jabar berharap Raperda Penyelenggaraan Rumah Susun Kota Bogor dapat menjadi payung hukum yang tepat, akomodatif terhadap kewenangan daerah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.



