Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat melalui tim Perancang Peraturan Perundang-undangan menunjukkan komitmen nyata dalam mendukung peningkatan kualitas regulasi daerah, khususnya di sektor pendidikan. Pada Senin, 6 April 2026, tim ahli dari Kemenkum Jabar menghadiri rapat pembahasan dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bandung yang berlangsung di Ruang Rapat Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kota Bandung. Kehadiran tim yang terdiri dari Nevrina Hastuti dan Rino Andrianto ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, melalui Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Ferry Gunawan C., guna memastikan setiap regulasi daerah memiliki landasan hukum yang kuat dan aplikatif bagi masyarakat.

Fokus pembahasan pertama menyasar pada perubahan Perwal Nomor 24 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (PPDB) pada jenjang TK, SD, dan SMP. Kemenkum Jabar memberikan catatan kritis terhadap rencana penerapan mekanisme seleksi berbasis kemampuan akademik dan penyesuaian sekolah perbatasan demi pemerataan akses. Salah satu poin penting yang disoroti adalah urgensi penambahan klausul pengecualian pada syarat surat keterangan peringkat nilai rapor, agar tidak memberatkan calon peserta didik secara umum dan hanya menyasar peringkat tiga besar. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa prosedur birokrasi dalam pendidikan tidak menghambat hak anak dalam mendapatkan akses sekolah yang adil dan transparan.

Selain PPDB, Kemenkum Jabar juga melakukan pendalaman terhadap Raperwal tentang Bantuan Pendidikan bagi Peserta Didik Rawan Melanjutkan Pendidikan yang bersumber dari APBD. Bantuan ini direncanakan menyasar siswa SD swasta serta mahasiswa perguruan tinggi di Kota Bandung guna menanggulangi biaya SPP, DSP, hingga UKT. Dalam diskusi tersebut, tim Kemenkum Jabar menekankan perlunya reposisi struktur dan sistematika rumusan agar selaras dengan aturan mengenai hibah dan bantuan sosial yang sudah ada. Hal ini bertujuan untuk menghindari tumpang tindih regulasi dan memberikan kepastian hukum yang mutlak dalam proses penganggaran maupun pelaksanaan pemberian bantuan di lapangan.
Kegiatan ini menjadi bukti sinergi yang harmonis antara Kemenkum Jabar dengan Pemerintah Kota Bandung dalam menciptakan kebijakan yang tepat sasaran. Menutup rangkaian pembahasan, seluruh pihak sepakat untuk melakukan perbaikan draf secara intensif sebelum melangkah ke tahap harmonisasi yang dijadwalkan pada Rabu, 8 April 2026. Sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Republik Indonesia dalam memberikan pelayanan yang cepat dan tepat, Kemenkum Jabar menargetkan proses rapat harmonisasi dapat diselesaikan dalam waktu satu hari, demi percepatan implementasi aturan yang sangat dinantikan oleh warga Kota Bandung.
