
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H di bawah arahan Kakanwil Asep Sutandar pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara daring terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Karawang bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang (Selasa, 07/04/2026).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang Peraturan Perundang-undangan (PP) Kanwil Jabar Shendy Sheldon dan Edrian melalui aplikasi Zoom Meeting melaksanakan rapat pembahasan dengan perwakilan Pemkab Karawang membahas Raperda mengenai Penyelenggaraan Perpustakaan. Dalam rapat ini Kepala Divisi P3H Ferry Gunawan C. juga turut hadir secara daring membuka kegiatan dari tempat kerja beliau.
Dalam sambutan oleh Kadiv P3H dan analisi konsepsi oleh Perancang PP disampaikan bahwa kewenangan Pemkab Karawang dalam Penyelenggaraan Perpustakaan dirumuskan melalui UU No. 23 Tahun 2014 dan juga UU No. 18 Tahun 2009, yang mana dalam UU tersebut menjelaskan mengenai Urusan Pemerintahan Wajib yang salah satunya terkait perpustakaan.
Lebih lanjut lagi juga disampaikan beberapa aturan yang menjadi landasan dalam membentuk Raperda terkait perpustakaan seperti UU No. 43 Tahun 2017, PP No. 24 Tahun 2014, serta peraturan – peraturan lainnya.
(Red/foto: Aul)



