
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan berdaya guna. Pada Selasa (7/4/2026) di Bandung, Kemenkum Jabar menggelar Rapat Harmonisasi guna membahas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) penting bagi tata kelola Pemerintah Kota Depok. Kegiatan harmonisasi ini merupakan langkah konkret dari implementasi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Dipimpin KadivP3H Kemenkum Jabar, Ferry Gunawan C, rapat ini dihadiri oleh jajaran Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kota Depok Kanwil Jabar bersama perwakilan berlapis dari Pemerintah Kota Depok, di antaranya Sekretaris Daerah Kota Depok, Kepala Biro Hukum Provinsi Jawa Barat, serta belasan pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP di lingkungan Pemkot Depok.



Terdapat tiga Raperda yang menjadi fokus pembahasan intensif, yaitu Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Depok Tahun 2026-2046, Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Raperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Ketiga aturan ini dinilai sangat esensial bagi kemajuan Kota Depok, mulai dari perancangan arah industri daerah dalam dua dekade ke depan, optimalisasi susunan birokrasi, hingga penyempurnaan sektor transportasi dan lalu lintas. Pelaksanaan rapat ini juga tidak lepas dari arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar.
Dalam berbagai kesempatan, Asep Sutandar terus mendorong jajaran perancang peraturan perundang-undangan di Kemenkum Jabar untuk memastikan setiap regulasi daerah yang dilahirkan tidak tumpang tindih dengan aturan di atasnya dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat. Melalui Tim Kerja Harmonisasi Zonasi Kota Depok yang diturunkan langsung, Kemenkum Jabar memastikan seluruh aspek perumpunan urusan pemerintahan, nomenklatur, hingga asas pembentukan aturan telah dievaluasi dengan cermat dan presisi sesuai pedoman hukum yang berlaku.
Proses analisis konsepsi dan teknik penulisan Raperda dikupas tuntas secara dialogis oleh Tim Kemenkum Jabar dan instansi pemrakarsa dari Kota Depok. Rapat harmonisasi ini diharapkan dapat segera bermuara pada kesepakatan bersama, baik secara substansi maupun teknis penyusunan. Dengan tercapainya kesepahaman tersebut, Kemenkum Jabar dapat segera menerbitkan surat selesai harmonisasi sehingga pembentukan ketiga Raperda krusial Kota Depok ini dapat melangkah mulus ke tahapan pengesahan berikutnya demi kepentingan pembangunan daerah yang lebih baik.


(red/foto: Toh/Alan)
