Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar Fasilitasi Harmonisasi Raperda, Arahkan Bogor Jadi Kota Cerdas Berpayung Hukum Kuat

IMG 4711
Bandung
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bogor tentang Penyelenggaraan Rencana Induk Smart City dan Digitalisasi Pelayanan Publik. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Sahardjo pada Kamis, 2 Oktober 2025, ini dihadiri oleh Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2 Kanwil Kemenkum Jabar, Pimpinan DPRD Kota Bogor, Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kota Bogor, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bogor.
IMG 4735

IMG 4737
Dalam sambutannya, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, menyatakan bahwa rapat harmonisasi ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Beliau menekankan pentingnya Raperda ini sebagai payung hukum yang kuat untuk mendukung visi Kota Bogor sebagai kota cerdas atau smart city, sebuah konsep yang telah diimplementasikan di Kota Bogor sejak tahun 2017.
IMG 4718
Asep Sutandar menggarisbawahi beberapa poin krusial yang perlu didiskusikan lebih lanjut. Salah satunya adalah mengenai posisi Rencana Induk Smart City terhadap Rencana Penyelenggaraan Pengelolaan Perkotaan (RP2P) yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2022 tentang Perkotaan. Selain itu, perlu diperjelas apakah digitalisasi pelayanan publik merupakan bagian tak terpisahkan dari konsep smart city atau perlu diatur secara terpisah, mengingat digitalisasi merupakan salah satu pilar tata kelola birokrasi dalam pendekatan kota cerdas.
IMG 4733
Lebih lanjut, Asep Sutandar juga mempertanyakan urgensi peningkatan status regulasi dari yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Wali Kota dan Keputusan Wali Kota menjadi sebuah Peraturan Daerah. Hal ini penting untuk memastikan materi muatan yang akan diatur sudah tepat dan tidak tumpang tindih dengan peraturan yang ada. Diharapkan dengan adanya Perda ini, penyelenggaraan layanan publik yang efisien, inovatif, dan partisipatif dapat terwujud, sekaligus meningkatkan daya saing Kota Bogor.

Rapat ini bertujuan untuk mencapai kesepakatan baik dari segi teknis maupun substansi pengaturan Raperda. Jika kesepakatan tercapai, Kemenkum Jabar akan mengeluarkan surat selesai harmonisasi sehingga proses pembentukan Raperda dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI