BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap karya kreatif dan budaya asli daerah. Hal ini ditegaskan dalam pertemuan audiensi dan koordinasi awal tahun antara jajaran Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat yang berlangsung di Kantor Disparbud Jabar, Bandung, pada Rabu (21/01/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi dalam melindungi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta mendorong pengembangan 17 subsektor ekonomi kreatif, mulai dari kriya, fesyen, hingga industri digital seperti gim dan aplikasi.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati Br Pandia, dalam pertemuannya dengan Kepala Disparbud Jabar, Iendra Sofyan, menyampaikan bahwa perlindungan hukum melalui pendaftaran Kekayaan Intelektual adalah langkah krusial untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar. Langkah ini sejalan dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya kehadiran negara dalam melindungi hak ekonomi dan hak moral para kreator serta masyarakat di Jawa Barat. Kehadiran Kemenkum Jabar dalam koordinasi ini merupakan bentuk dukungan nyata terhadap upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan penggunaan produk lokal sekaligus mengamankan aset budaya agar memiliki kepastian hukum di pasar nasional maupun internasional.

Dalam diskusi tersebut, Disparbud Jabar mengungkapkan tantangan besar dalam ekosistem ekonomi kreatif, terutama dominasi gim internasional di pasar domestik. Menanggapi hal itu, Kemenkum Jabar menyatakan kesiapannya untuk memberikan pendampingan teknis secara bertahap kepada komunitas kreatif, pelajar, hingga pengembang gim baru guna memperoleh sertifikasi Kekayaan Intelektual. Salah satu gagasan inovatif yang muncul adalah penyematan lambang atau penanda Kekayaan Intelektual pada produk yang bersanding dengan logo halal, guna memberikan rasa aman bagi konsumen dalam bertransaksi di marketplace digital.
Sebagai tindak lanjut dari koordinasi ini, Kemenkum Jabar bersama Disparbud Jabar akan memperkuat sosialisasi dan inventarisasi data KIK yang berada dalam ranah kebudayaan. Fokus utama ke depan adalah menyelamatkan produk-produk lokal Jawa Barat yang telah merambah pasar luar negeri agar segera mendapatkan perlindungan melalui sertifikat internasional. Kolaborasi berkelanjutan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang sehat, di mana setiap karya anak bangsa di Jawa Barat terlindungi secara hukum dan mampu memberikan dampak ekonomi yang maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
