
SUMEDANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi karya intelektual anak bangsa hingga ke tingkat desa. Menindaklanjuti arahan strategis Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengenai pentingnya akselerasi pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan. Langkah ini direalisasikan melalui kolaborasi sinergis antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Lokakarya Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Sumedang, Selasa (25/11/2025).
Kegiatan yang mengusung tema "Membangun Inovasi yang Terlindungi" ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha lokal serta inovator desa akan urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Sumedang, H. Taryudi Hidayat, saat membuka acara menyatakan bahwa kehadiran Kemenkum Jabar merupakan kesempatan emas bagi para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan hanya soal legalitas, tetapi instrumen vital untuk meningkatkan keuntungan dan taraf hidup masyarakat. Taryudi juga memaparkan tiga fokus program inovasi desa, yakni pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas karya inovator melalui perlindungan hukum, serta pemenuhan infrastruktur pedesaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, hadir memberikan edukasi mendalam mengenai rezim Kekayaan Intelektual. Ery menjelaskan secara rinci perbedaan antara Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri, mengingat masih banyaknya masyarakat yang bingung membedakan fungsi dan manfaat dari masing-masing rezim tersebut. Lebih jauh, Ery menyoroti keterkaitan erat antara Kekayaan Intelektual dengan Teknologi Tepat Guna (TTG). Menurutnya, kedua bidang ini adalah dua pilar utama dalam membangun kemandirian dan daya saing ekonomi, baik di skala desa maupun nasional. Ery menegaskan bahwa TTG merupakan aset intelektual bernilai tinggi yang wajib dilindungi agar inovasi masyarakat tidak sia-sia dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan apresiasi tinggi kepada para peserta dan harapan agar kesadaran hukum ini terus menyebar luas di kalangan inovator Sumedang.

