Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar dan DPMD Sumedang Beberkan Cara Ubah Inovasi Desa Jadi Cuan Melalui Kekayaan Intelektual

4
SUMEDANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi karya intelektual anak bangsa hingga ke tingkat desa. Menindaklanjuti arahan strategis Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, mengenai pentingnya akselerasi pelayanan hukum yang menyentuh langsung masyarakat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, menginstruksikan jajarannya untuk turun ke lapangan. Langkah ini direalisasikan melalui kolaborasi sinergis antara Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kemenkum Jabar dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang dalam kegiatan Lokakarya Teknologi Tepat Guna (TTG) dan Kekayaan Intelektual yang berlangsung di Aula DPMD Kabupaten Sumedang, Selasa (25/11/2025).

Kegiatan yang mengusung tema "Membangun Inovasi yang Terlindungi" ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran para pelaku usaha lokal serta inovator desa akan urgensi pelindungan Kekayaan Intelektual (KI). Sekretaris Dinas DPMD Kabupaten Sumedang, H. Taryudi Hidayat, saat membuka acara menyatakan bahwa kehadiran Kemenkum Jabar merupakan kesempatan emas bagi para pelaku usaha. Ia menekankan bahwa perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bukan hanya soal legalitas, tetapi instrumen vital untuk meningkatkan keuntungan dan taraf hidup masyarakat. Taryudi juga memaparkan tiga fokus program inovasi desa, yakni pengembangan ekonomi lokal, peningkatan kualitas karya inovator melalui perlindungan hukum, serta pemenuhan infrastruktur pedesaan.
2
5
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, hadir memberikan edukasi mendalam mengenai rezim Kekayaan Intelektual. Ery menjelaskan secara rinci perbedaan antara Merek, Hak Cipta, Paten, dan Desain Industri, mengingat masih banyaknya masyarakat yang bingung membedakan fungsi dan manfaat dari masing-masing rezim tersebut. Lebih jauh, Ery menyoroti keterkaitan erat antara Kekayaan Intelektual dengan Teknologi Tepat Guna (TTG). Menurutnya, kedua bidang ini adalah dua pilar utama dalam membangun kemandirian dan daya saing ekonomi, baik di skala desa maupun nasional. Ery menegaskan bahwa TTG merupakan aset intelektual bernilai tinggi yang wajib dilindungi agar inovasi masyarakat tidak sia-sia dan memiliki nilai ekonomi yang berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan apresiasi tinggi kepada para peserta dan harapan agar kesadaran hukum ini terus menyebar luas di kalangan inovator Sumedang.
3
1

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI