Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar dan Disdik Jabar Edukasi 1.9 Juta Pelajar Mengenai Kekayaan Intelektual

7
Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jawa Barat sukses menggelar Sosialisasi Kekayaan Intelektual secara masif. Kegiatan ini menjangkau 1.9 juta peserta didik dan 103.500 guru dari 5.100 SMA/SMK/SLB di seluruh Jawa Barat melalui siaran langsung YouTube pada Kamis, 30 Oktober 2025.

Kegiatan yang diinisiasi sebagai tindak lanjut atas arahan dan instruksi Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan pelajar dan tenaga pendidik. Hadir langsung dalam kegiatan tersebut Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, bersama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Ery Kurniawan, dan jajarannya.
3

2
Acara dibuka oleh Kepala Bidang Guru dan Kependidikan Disdik Jawa Barat, Firman Oktora. Dalam sambutannya, Firman menyatakan kegiatan ini adalah kesempatan berharga bagi siswa untuk belajar langsung mengenai KI. Ia menekankan pentingnya pelindungan karya bagi generasi muda sebagai calon pemimpin dan kreator masa depan, sejalan dengan karakter Gapura Candrawaluya (cageur, bageur, bener, pinter, singer) yang ditambah kepedulian terhadap KI.

Selanjutnya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Jabar, Hemawati BR Pandia, memaparkan secara komprehensif mengenai urgensi pelindungan KI. Hemawati menjelaskan bahwa KI adalah hak eksklusif yang diberikan negara atas hasil kreativitas dan inovasi manusia, mencakup hak cipta, paten, merek, hingga desain industri. Ia menegaskan bahwa pendaftaran KI adalah langkah krusial untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi hak pemilik.
5
Hemawati mencontohkan seorang siswa yang membuat komik digital; dengan mendaftarkan hak cipta, siswa tersebut akan memiliki hak moral yang melekat dan hak ekonomi atas potensi royalti. Ia juga menjelaskan perbedaan antara hak moral yang tak dapat dialihkan dan hak ekonomi yang bisa dilisensikan. Paparan tersebut juga menyoroti potensi KI di lingkungan sekolah, seperti karya ilmiah, media pembelajaran, dan inovasi siswa yang bisa menjadi aset ekonomi.

Sesi tanya jawab berlangsung sangat interaktif. Para guru dan siswa antusias bertanya seputar prosedur pendaftaran, biaya, hingga isu KI di era digital seperti karya berbasis AI dan konten di media sosial. Kegiatan ini mendapat apresiasi positif dan diharapkan mampu memperkuat sinergi antara Kemenkum Jabar dan Disdik Jabar dalam membangun budaya kreatif serta inovatif di kalangan pelajar.
4

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI