




BANDUNG- Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat berikan konsultasi intensif dengan DPRD Kabupaten Purwakarta terkait usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif untuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Konsultasi ini dilakukan sebagai bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pada hari ini, Kamis (30/10/25) di Ruang Rapat Ismail Saleh, rapat digelar secara daring. Dalam pertemuan tersebut, Ketua Bapemperda Purwakarta, Said Ali Azmi, memaparkan total 24 usulan Raperda inisiatif DPRD yang berasal dari empat komisi dan Bapemperda. Selain itu, turut dibahas 3 usulan Raperda dari Pemerintah Daerah Purwakarta, sehingga total 27 rancangan dikaji bersama.
Usulan Raperda yang diajukan mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari Perubahan Perda Desa, Perlindungan Pohon Aren, Pertanian Organik, Kemudahan Koperasi dan Usaha Mikro, hingga isu Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Di bidang sosial dan pendidikan, diusulkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan, Perlindungan Anak dari Perundungan, Pencegahan Stunting, Pendidikan Karakter, hingga Pemajuan Kebudayaan. Sementara usulan dari Pemda berfokus pada Perizinan Berusaha, Perparkiran, dan Menara Telekomunikasi.
Menanggapi puluhan usulan tersebut, tim perancang Kanwil Kemenkum Jabar Kelompok Kerja (Pokja) 3 (Hari H., Nevrina H., Agus M., Bekti C., Phiyatida dan Alan) melakukan pengkajian komprehensif. Sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, yang senantiasa menekankan pentingnya efektivitas regulasi, tim meninjau ketat setiap Raperda. Aspek yang dikaji meliputi kewenangan Pemerintah Daerah, potensi irisan atau duplikasi dengan produk hukum lain yang sudah ada, serta analisis apakah sebuah pengaturan cukup dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (Perkada) atau memang memerlukan Peraturan Daerah (Perda).
Dari hasil kajian awal, Kemenkum Jabar menyimpulkan terdapat beberapa judul yang dinilai urgen untuk segera ditetapkan pada tahun 2026, yakni Raperda mengenai Desa, Pajak, Kesehatan (termasuk stunting), dan Kemudahan Berusaha. Sementara untuk puluhan judul lainnya, disarankan untuk dilakukan pengkajian kembali secara lebih mendalam terkait urgensi serta bentuk penetapan regulasinya.
