


Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) sekaligus Exit Meeting di kantor seorang Notaris Auditee di Kota Bandung, Jumat (31/10/2025). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas Surat Perintah Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memperkuat pengawasan dan pencegahan tindak pidana.
Tim Audit gabungan dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, bersama anggota dari unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bandung dan jajaran Divisi Pelayanan Hukum.
Dalam arahannya, Hemawati Br. Pandia menegaskan bahwa PMPJ adalah garda terdepan integritas notaris. "Penerapan PMPJ merupakan bagian dari tanggung jawab hukum notaris sekaligus langkah preventif untuk menjaga integritas profesi dan mencegah potensi keterlibatan dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) maupun pendanaan terorisme (TPPT)," ujar Hemawati.
Selama proses audit, tim melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PMPJ notaris, memastikan kesesuaian prosedur, kelengkapan dokumen, serta penerapan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan layanan. Kegiatan berlangsung kondusif, dimana notaris auditee menunjukkan sikap kooperatif, pemahaman yang baik, serta komitmen kuat dalam menerapkan PMPJ di lingkungan jabatannya.
Diskusi interaktif juga dilakukan mengenai contoh situasi yang kerap ditemui di lapangan, seperti adanya transaksi dengan nilai yang tidak sebanding dengan profil pengguna jasa atau penggunaan perusahaan sebagai pihak tanpa aktivitas usaha yang jelas. Situasi ini dibahas bukan sebagai pelanggaran, melainkan sebagai indikator risiko yang perlu dianalisis agar notaris dapat memahami profil pengguna jasa secara komprehensif.
Tim Kemenkum Jabar menyampaikan apresiasi atas kesungguhan dan keterbukaan notaris dalam menjaga integritas profesi. Sebagai penutup, melalui exit meeting, tim menyampaikan rekomendasi strategis untuk peningkatan kualitas penerapan PMPJ, termasuk pembaruan data dan pelaporan berkala yang tertib.
Kegiatan yang berlandaskan Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman antara Kemenkum Jabar dan para notaris. Kakanwil Asep Sutandar berharap audit ini dapat memastikan penerapan PMPJ yang konsisten sebagai bentuk dukungan nyata terhadap upaya nasional pencegahan TPPU dan TPPT.

 
	












