
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi secara luring bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi untuk membahas 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cimahi pada ruang rapat Suhendro Hendarsin, Kanwil Jabar (Kamis, 30/10/2025).
Pada ruang rapat, Perancang PUU Shendy dan Erdian bersama para Perancang PUU Kemenkum Jabar melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama perwakilan Pemkot Cimahi untuk membahas Raperwal tentang Target Penerimaan Pajak Daerah & Retribusi Daerah dan Raperwal tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan.
Dalam penyampaian oleh perwakilan Pemkot Cimahi selaku pemrakarsa Raperwal ini menyampaikan bahwa Raperwal ini disusun karena target pencapaian pajak dan retribusi daerah di Kota Cimahi pada triwulan ini mengalami kendala akibat beberapa masalah, sehingga melalui Raperwal ini diharapkan bisa mengatasi permasalahan yang dihadapi tersebut.
Dalam konsepsi oleh perancang Kanwil Jabar disampaikan bahwa terkait Raperwal Pajak & Retribusi Daerah ini didasari PP No. 69 Tahun 2010 di mana pemberian dan pemanfaatan insentif pemungutan pajak dan retribusi dilaksanakan berdasarkan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas. Sementara itu penerima dari insentif tersebut adalah pelaksanan pemungut pajak dan retribusi seperti pemungut pajak bumi dan bangunan pada tingkat desa/kelurahan dan kecamatan, kepala desa/lurah atau sebutan lain dan camat, dan tenaga lainnya yang ditugaskan oleh instansi pelaksana pemungut pajak, serta pihak lain yang membantu instansi pelaksana pemungut pajak dan retribusi.
Semetara itu terkait Raperwal Jaminan Sosial Ketenagakerjaan disampaikan bahwa menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan setiap pekerja/buruh dan keluarganya berhak untuk memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, yang mana melalui Inpres No. 1 Tahun 2022 Kepala Daerah diarahkan untuk menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya, mengambil langkah-langkah agar seluruh pekerja merupakan peserta aktif dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan, serta melakukan upaya agar seluruh kepesertaan aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi syarat kelengkapan dokumen pengurusan perizinan dalam pelayanan terpadu satu pintu atau pelayanan administrasi terpadu di lingkungan Pemda.
(Red/foto: Aul)



