
BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), Kamis, 30 Oktober 2025. Rapat ini dihadiri oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Jabar bersama para pemangku kepentingan terkait dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jabar dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini krusial untuk menyelaraskan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam rapat tersebut, tim Kemenkum Jabar menyampaikan beberapa analisis materil penting, Raperbup ini harus memperjelas peran strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ZIS untuk pengentasan kemiskinan.
Ditemukan bahwa kewenangan utama Bupati berdasarkan undang-undang adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sementara itu, Raperbup yang diajukan masih berfokus pada 'fasilitasi', yang sebetulnya hanya bagian kecil dari pembinaan.

Tim Harmonisasi Pokja 2 Kemenkum Jabar merekomendasikan agar ruang lingkup materi muatan dan urgensi Raperbup disesuaikan dengan amanat Pasal 34 UU Pengelolaan Zakat. Ini mencakup mekanisme pembinaan (melalui fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi) serta mekanisme pengawasan yang jelas. Selain itu, dasar hukum Raperbup juga disarankan untuk dirampingkan, hanya fokus pada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan langsung kepada Bupati.
Sebagai kesimpulan harmonisasi, Kanwil Kemenkum Jabar mengusulkan perubahan fundamental pada judul Raperbup. Judul yang awalnya "Fasilitasi Pengelolaan Zakat..." diusulkan berubah menjadi "Pembinaan dan Pengawasan Terhadap BAZNAS Kabupaten dan Lembaga Amil Zakat", agar lebih akurat mencerminkan kewenangan dan tanggung jawab Pemkab Majalengka.


(red/foto: Toh)
