Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Harmonisasi Raperbup ZIS, Kemenkum Jabar Minta Pemkab Majalengka Perkuat Peran Pengawasan

Harmonisasi Raperbup ZIS, Kemenkum Jabar Minta Pemkab Majalengka Perkuat Peran Pengawasan

BANDUNG - Kanwil Kemenkum Jabar gelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Majalengka tentang Fasilitasi Pengelolaan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS), dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (DSKL), Kamis, 30 Oktober 2025. Rapat ini dihadiri oleh tim perancang Kanwil Kemenkum Jabar bersama para pemangku kepentingan terkait dari Pemerintah Kabupaten Majalengka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Jabar dalam memastikan kualitas produk hukum daerah. Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, menegaskan bahwa proses harmonisasi ini krusial untuk menyelaraskan Raperbup dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Dalam rapat tersebut, tim Kemenkum Jabar menyampaikan beberapa analisis materil penting, Raperbup ini harus memperjelas peran strategis pemerintah daerah dalam mengoptimalkan potensi ZIS untuk pengentasan kemiskinan.

Ditemukan bahwa kewenangan utama Bupati berdasarkan undang-undang adalah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS Kabupaten dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). Sementara itu, Raperbup yang diajukan masih berfokus pada 'fasilitasi', yang sebetulnya hanya bagian kecil dari pembinaan.

Tim Harmonisasi Pokja 2 Kemenkum Jabar merekomendasikan agar ruang lingkup materi muatan dan urgensi Raperbup disesuaikan dengan amanat Pasal 34 UU Pengelolaan Zakat. Ini mencakup mekanisme pembinaan (melalui fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi) serta mekanisme pengawasan yang jelas. Selain itu, dasar hukum Raperbup juga disarankan untuk dirampingkan, hanya fokus pada peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan langsung kepada Bupati.

Sebagai kesimpulan harmonisasi, Kanwil Kemenkum Jabar mengusulkan perubahan fundamental pada judul Raperbup. Judul yang awalnya "Fasilitasi Pengelolaan Zakat..." diusulkan berubah menjadi "Pembinaan dan Pengawasan Terhadap BAZNAS Kabupaten dan Lembaga Amil Zakat", agar lebih akurat mencerminkan kewenangan dan tanggung jawab Pemkab Majalengka.

(red/foto: Toh)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI