
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar terima kunjungan kerja dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Rabu, 10 Desember 2025. Bertempat di Ruang Rapat Ismail Saleh, pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam upaya menginternalisasi dan menginstitusionalisasi nilai-nilai Pancasila ke dalam setiap peraturan perundang-undangan di Indonesia, khususnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas arahan Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang menekankan pentingnya sinergi antar-lembaga untuk memastikan seluruh produk hukum daerah selaras dengan ideologi bangsa.

Dalam pelaksanaannya, KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia Massaile, melalui jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan (JFT) menerima langsung rombongan dari Direktorat Penyusunan Rekomendasi Kebijakan dan Regulasi BPIP. Kehadiran tim BPIP yang dipimpin oleh Analis Hukum Ahli Madya, Jackson Simamora, S.H., M.Si., bertujuan untuk melakukan koordinasi bahan kajian evaluasi Peraturan Daerah (Perda) serta menghimpun data dan informasi krusial guna pelaksanaan kegiatan tahun anggaran 2026. Jackson memaparkan bahwa pada tahun 2025, BPIP telah menjalankan tugas dan fungsinya dalam mengevaluasi regulasi sesuai Perpres Nomor 7 Tahun 2018, yang mencakup tahapan penetapan regulasi, pengkajian, hingga tindak lanjut rekomendasi. Ia juga menyoroti persentase hasil kajian regulasi periode 2019-2024 yang terindikasi bertentangan dengan Pancasila.

Menanggapi paparan tersebut, pihak Kemenkum Jabar melalui Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, Nevrina Hastuti, menegaskan bahwa Kemenkum Jabar telah memiliki mekanisme penyaringan yang ketat. Nevrina menjelaskan bahwa setiap permohonan harmonisasi yang masuk ke Kanwil telah melalui proses filtering mendalam untuk memilah regulasi yang berpotensi bertentangan dengan Pancasila, melampaui kewenangan, atau melanggar prinsip-prinsip HAM. Hal ini diperkuat dengan pernyataan dari Tim Kelompok Kerja (Pokja) Kemenkum Jabar yang menyatakan bahwa proses harmonisasi selama ini telah menerapkan "10 Dimensi", termasuk dimensi penilaian kesesuaian dengan nilai Pancasila.
Diskusi berjalan interaktif dengan pembahasan teknis mengenai hasil rekomendasi evaluasi Peraturan Wali Kota (Perwali) dan teknik perumusan norma. Tim Kemenkum Jabar memastikan bahwa peran kantor wilayah tidak hanya berfokus pada pengharmonisasian, namun juga mulai menguat pada tahap perencanaan penyusunan program pembentukan Perda. Sinergi antara Kemenkum Jabar dan BPIP ini diharapkan dapat menutup celah lahirnya regulasi yang bermasalah, sekaligus memperkokoh sistem hukum nasional yang berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila.



(red/foto: Toh)
