
Bandung – Kantor Wilayah Kemenkum Jabar menerima kunjungan Tim Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkum RI untuk melaksanakan agenda Reviu atas Tindak Lanjut Likuidasi pada Satuan Kerja, Kamis (30/10/2025). Kegiatan yang digelar di Ruang Rapat Saharjo ini berfokus untuk menelusuri proses administrasi likuidasi yang sebelumnya terjadi pada Divisi Pemasyarakatan.
Reviu ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan likuidasi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta merespons permintaan spesifik dari Biro BMN Kementerian Hukum RI. Dalam paparan awalnya, perwakilan Tim Itjen Kemenkum RI menjelaskan bahwa reviu ini mendesak dilakukan karena terdapat satu entitas yang belum dapat diintegrasikan. Disinyalir, penyebabnya adalah adanya prosedur likuidasi yang telah dilakukan di masa lalu tanpa melewati seluruh tahapan yang seharusnya.
Lebih lanjut disampaikan, reviu ini diperlukan sebagai salah satu syarat yang dimintakan oleh PPKN (Pelayanan Kekayaan Negara) agar dapat menindaklanjuti rekomendasi yang ada. Tim Itjen bertugas menelusuri, mengidentifikasi proses yang terlewati, dan menuangkannya dalam catatan hasil pemeriksaan untuk dilaporkan kepada pimpinan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang hadir didampingi Kepala Bagian TU dan Umum serta Tim BMN Kanwil, menyambut baik kehadiran Tim Itjen. Asep Sutandar menegaskan komitmen penuh Kemenkum Jabar untuk menyukseskan jalannya reviu tersebut dan memastikan akuntabilitas.
"Namanya juga review, jadi mungkin kita harus mereview ya tindakan ataupun administrasi waktu itu dilakukan seperti apa. Kami bersedia, silakan saja," ujar Asep Sutandar.
Kakanwil Asep Sutandar menjamin pihaknya akan bersikap terbuka dan siap menyediakan segala data dukung serta dokumen yang diperlukan oleh tim pemeriksa untuk mengurai permasalahan tersebut. "Kami membuka apa yang kira-kira diperlukan, nanti tim kami juga akan memberikan apa yang diminta," tegasnya.

