
BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat, Asep Sutandar, hadir memberikan penguatan materi dalam kegiatan Pendidikan Politik (DikPol) bagi jajaran pimpinan Satuan Relawan Indonesia Raya (SATRIA) se-Jawa Barat. Kegiatan strategis yang digelar di Aula Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Barat, Bandung, pada Kamis, 27 November 2025 ini menjadi wadah diskusi penting mengenai peran hukum dalam kerangka kerja politik. Acara ini dipandu langsung oleh Joko Sarjono S.H., dari Bidang Hukum dan Advokasi Satria Jawa Barat, yang bertindak sebagai moderator dalam sesi diskusi interaktif tersebut.

Dalam paparannya yang bertajuk "Optimalisasi Peran Hukum Dalam Menciptakan Kerangka Kerja dan Batasan Kegiatan Politik yang Terstandarisasi", Asep Sutandar menegaskan bahwa hukum berperan vital sebagai fondasi yang mengatur seluruh aktivitas politik di Indonesia. Ia menyoroti bahwa partai politik, sebagai pilar demokrasi, wajib beroperasi dalam koridor hukum yang jelas guna menjaga legitimasi serta kepercayaan publik. Pemahaman mendalam terhadap regulasi hukum dinilai krusial untuk memastikan setiap kegiatan partai dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tetap berpegang pada prinsip negara hukum yang demokratis.
Lebih lanjut, Kakanwil Kemenkum Jabar menjabarkan peran strategis instansinya dalam mengharmonisasi peraturan daerah yang berkaitan dengan aktivitas politik. Hal ini mencakup pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang bantuan keuangan partai politik agar sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2011, serta memastikan regulasi terkait kampanye selaras dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Asep juga menekankan pentingnya pengarusutamaan gender dalam kegiatan politik, di mana Kemenkum Jabar memastikan aturan daerah mendukung representasi perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan partai, sebuah syarat mutlak dalam verifikasi administrasi.
Turut didampingi oleh Analis Hukum Ahli Muda, Zaki Fauzi Ridwan, Asep Sutandar menjelaskan bahwa standarisasi ini bertujuan agar tidak terjadi variasi regulasi yang menghambat operasional partai antar daerah. Melalui harmonisasi ini, Kemenkum Jabar berupaya mencegah disharmonisasi hukum yang dapat memicu ketidakpastian, sekaligus memastikan bahwa anggaran dasar partai politik memuat mekanisme rekrutmen dan kaderisasi yang demokratis serta tidak bertentangan dengan Pancasila dan keutuhan NKRI. Diskusi berlangsung hangat dengan antusiasme tinggi dari para peserta DikPol yang ingin memahami lebih dalam mengenai batasan legalitas dalam pergerakan relawan politik.
