Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkum Jabar bersama Kadin bahas MoU PT Perorangan

Kemenkum Jabar bersama Kadin bahas MoU PT Perorangan

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat terima Audiensi Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat. Kedatangan Kadin Jabar pun disambut baik oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Zaki Fauzi Ridwan. Pada hari ini, Senin (13/01/25) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

 Rapat pun membahas Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020 (UU Cipta Kerja) adalah regulasi yang mengatur pembentukan dan pengelolaan perusahaan dengan bentuk badan hukum PT, namun hanya dimiliki oleh satu orang saja. Undang-Undang ini disahkan di Indonesia dengan tujuan untuk mendorong kewirausahaan dan mempermudah pendirian perusahaan bagi individu yang ingin memulai usaha, tetapi tidak ingin terikat dengan kerumitan administrasi yang biasanya ada pada pendirian PT konvensional yang membutuhkan minimal dua orang pendiri.

Menurut Undang-Undang PT Perorangan, seorang individu dapat mendirikan PT dengan menjadi pemilik sekaligus pengelola perusahaan tersebut. Hal ini memberikan peluang bagi individu untuk menikmati keuntungan bentuk badan hukum PT, seperti perlindungan hukum dan pemisahan antara aset pribadi dan aset perusahaan, tanpa harus melibatkan pihak lain.

Beberapa keuntungan dari adanya Undang-Undang PT Perorangan antara lain adalah:

  1. Kemudahan Pembentukan: Proses pendirian lebih cepat dan mudah karena hanya melibatkan satu orang saja.
  2. Tanggung Jawab Terbatas: Pemilik PT Perorangan hanya bertanggung jawab sebatas modal yang disetorkan dalam perusahaan, sehingga risiko pribadi dapat diminimalisir.
  3. Peningkatan Kredibilitas: Dengan bentuk badan hukum PT, perusahaan mendapatkan legitimasi yang lebih kuat di mata hukum dan mitra bisnis.
  4. Fleksibilitas: Pemilik dapat memiliki kontrol penuh terhadap perusahaan dan mengambil keputusan secara mandiri.

Namun, meskipun memiliki banyak keuntungan, PT Perorangan juga memerlukan tanggung jawab untuk mematuhi kewajiban administratif dan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karena itu, penting bagi pendiri untuk memahami dan mengikuti ketentuan yang ada agar perusahaan dapat beroperasi dengan lancar.

Secara keseluruhan, Undang-Undang PT Perorangan ini diharapkan dapat mendorong lebih banyak individu untuk memulai usaha dan berinovasi, tanpa harus merasa terbebani dengan persyaratan yang rumit.

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI