Bandung - Pengelola Barang Milik Negara (BMN) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat pagi ini (Selasa, 21/01/2025) mengikuti Pembahasan Tata Kelola Barang Milik Negara pada Masa Transisi di Lingkungan Kantor Wilayah bersama Biro Barang Milik Negara (BMN) Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum R.I yang tersambung secara Virtual melalui Aplikasi Zoom.
Penggunaan Sementara Barang Milik Negara (BMN) sementara pada masa transisi dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya (dalam hal ini Kementerian HAM dan Kementerian Imipas) tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. Penggunaan Sementara BMN dilakukan dengan jangka waktu sampai dengan 6 bulan terhadap BMN yang akan dialihstatuskan sambil menunggu selesainya proses audited BPK masa transisi pada bulan Juni 2025 dengan didahului perjanjian penggunaan sementara antara Kemenkum dan Kementerian HAM atau Kementerian Imipas. Perjanjian Penggunaan Sementara menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara.
Perjanjian Penggunaan Sementara menjadi dasar bagi Pengguna Sementara BMN untuk mengajukan penganggaran terkait pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan sementara. Pada proses Alih status Penggunaan BMN, BMN dapat dialihkan status Penggunaannya dari Pengguna Barang kepada Pengguna Barang lain untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
Adapun BMN yang dialihstatuskan adalah BMN yang tercatat pada Kementerian HAM dan Kementerian Imipas dan/atau BMN yang sepenuhnya digunakan untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi satuan kerja pada Kementerian HAM dan Kementerian Imipas. BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan penatausahaan dan pengelolaan oleh Pengguna Barang baru. Alih Status Penggunaan BMN dilaksanakan dilaksanakan setelah selesainya proses audited BPK pada masa transisi (Juni 2025).
(red/foto : Adb).