
Bandung - Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat (Kemenkum Jabar) menggelar Rapat Pengharmonisasian untuk dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran. Kegiatan ini dilaksanakan secara hybrid di Ruang Rapat Ismail Saleh, Selasa (11/11/2025), mulai pukul 13.30 WIB. Rapat ini merupakan tindak lanjut atas arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, untuk memastikan pembinaan regulasi serta fasilitasi pembentukan produk hukum di daerah berjalan optimal.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H), Funna Maulia Massaile , serta dihadiri oleh Tim Pokja Harmonisasi 4 , para Kepala Perangkat Daerah, dan Bagian Hukum dari Pemda Kabupaten Pangandaran. Agenda utama adalah membahas dua raperda, yakni Raperda mengenai Rencana Pembangunan Industri (RPIK) dan Raperda tentang Perubahan Keenam Atas Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah yang dibacakan, Kemenkum Jabar memberikan sorotan tajam terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri. Terungkap bahwa penyusunan RPIK Kabupaten Pangandaran ini sudah terlambat sekitar 7 tahun 10 bulan dari batas waktu yang telah ditentukan. Kemenkum Jabar mengingatkan agar materi muatan dalam raperda ini wajib berpedoman pada Permenperin 110/2015 dan Permendagri 113/2018 , serta harus memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, keserasian dengan RTRW, dan daya dukung lingkungan.
Sementara itu, untuk Raperda Perubahan Perangkat Daerah, ditekankan pentingnya penyesuaian ini sebagai amanat PP 18 Tahun 2016 dan PP 72 Tahun 2019. Tujuannya adalah untuk menerapkan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di daerah , sekaligus menegaskan eksistensi BPBD dan Kesbangpol.
Funna Maulia Massaile menegaskan kembali bahwa kegiatan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi ini harus dilaksanakan secara komprehensif, mencakup substansi, kelembagaan, dan budaya hukum, serta konsisten menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sesuai harapan Kakanwil Asep Sutandar, rapat ini diharapkan dapat mempererat kerja sama dan koordinasi guna menghasilkan Produk Hukum Daerah Kabupaten Pangandaran yang lebih berkualitas.

Kabar Kantor Wilayah
Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI
Kemenkum Jabar 'Bedah' Raperda RPIK dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pangandaran
|
|
|
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUMREPUBLIK INDONESIAPROVINSI JAWA BARAT |
||||||
| Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat | ||
| +62 811-2433-089 | ||
| Email Kehumasan | ||
| humaskumhamjabar@gmail.com | ||
| Email Pengaduan | ||
| pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id |
