
BANDUNG – Kanwil Kemenkum Jabar kembali menunjukkan komitmennya dalam mengawal pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas dan akuntabel. Bertempat di Bandung pada Rabu, 3 Desember 2025, Kemenkum Jabar memfasilitasi Rapat Harmonisasi terhadap lima Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Banjar. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh perwakilan Pemerintah Kota Banjar, yang terdiri dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Bappelitbangda, BKPSDM, serta Bagian Hukum Kota Banjar.
Kakanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, melalui KadivP3H Kemenkum Jabar, Funna Maulia dan Tim Kelompok Kerja Harmonisasi 2, menegaskan bahwa langkah ini merupakan implementasi nyata dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 untuk memastikan setiap aturan di daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas umum pemerintahan yang baik. Asep Sutandar menekankan pentingnya ketelitian dalam penyusunan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum di kemudian hari, khususnya terkait pelayanan publik dan pengelolaan anggaran.

Dalam pembahasan yang berlangsung dinamis, tim Kemenkum Jabar menyoroti beberapa poin krusial pada lima draf Raperwal yang diajukan. Sorotan tajam diberikan pada Raperwal tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Tahun Anggaran 2026. Tim Harmonisasi memberikan catatan kritis terkait alokasi dana hingga 30 persen dari Pagu Dana Desa untuk dukungan pengembalian pinjaman Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kemenkum Jabar mengingatkan agar mekanisme pengawasan diperketat guna memastikan alokasi tersebut hanyalah opsi terakhir saat terjadi gagal bayar, bukan sebagai anggaran rutin, demi melindungi Dana Desa dari risiko kerugian bisnis. Selain itu, terkait Raperwal Pedoman Penyuluhan Hukum, Kemenkum Jabar meminta Pemkot Banjar menyesuaikan materi muatannya dengan Peraturan Menteri Hukum Nomor 36 Tahun 2025 yang baru, mengingat aturan lama yang menjadi rujukan draf tersebut telah dicabut.
Penyesuaian ini vital agar tata kelola penyuluhan hukum di daerah terintegrasi dengan sistem nasional. Lebih lanjut, diskusi juga membahas Raperwal mengenai Manajemen Talenta ASN yang harus diselaraskan dengan KepmenpanRB Nomor 411 Tahun 2025, serta Raperwal tentang Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang mengacu pada regulasi BRIN.
Asep Sutandar berharap melalui harmonisasi ini, produk hukum yang dihasilkan Pemerintah Kota Banjar tidak hanya sah secara legal formal, tetapi juga aplikatif dan meminimalisir celah penyalahgunaan wewenang, seperti pada isu penetapan Standar Harga Satuan (SHS) oleh Kepala Desa yang disarankan untuk diverifikasi oleh camat atau perangkat daerah teknis. Kemenkum Jabar memastikan akan terus mendampingi pemerintah daerah dalam penyusunan produk hukum demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan melayani.







(red/foto: Toh)
