
Bandung- Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kembali menunjukkan komitmen serius dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme melalui pengawasan ketat terhadap profesi notaris. Sebagai tindak lanjut nyata atas arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Barat, Asep Sutandar, tim gabungan telah melaksanakan kegiatan Audit Kepatuhan Langsung (On-site) terhadap Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ). Kegiatan yang berlangsung secara maraton mulai Rabu, 26 November 2025 hingga Jumat, 28 November 2025 ini menyasar 20 notaris auditee yang tersebar di wilayah Kota Cirebon, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, dan Kabupaten Kuningan. Asep Sutandar menekankan bahwa langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk dukungan nyata Kemenkum Jabar terhadap upaya nasional dalam menjaga sistem keuangan negara dari praktik ilegal.

Pelaksanaan audit ini dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati Br. Pandia, didampingi Kepala Bidang Administrasi Hukum Umum, Ave Maria Sihombing, serta tim Joint Audit yang terdiri dari unsur Majelis Pengawas Daerah (MPD) setempat dan jajaran Administrasi Hukum Umum. Dalam arahannya di sela-sela kegiatan, Hemawati menegaskan bahwa penerapan PMPJ merupakan tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap notaris. Ia mengingatkan bahwa prinsip kehati-hatian adalah benteng utama notaris untuk menjaga integritas profesi sekaligus langkah preventif agar tidak terseret dalam pusaran tindak pidana pencucian uang maupun pendanaan terorisme. Oleh karena itu, verifikasi prosedur dan kelengkapan dokumen menjadi fokus utama tim selama berada di kantor-kantor notaris auditee.
Selama proses audit on-site, tim verifikasi yang dibagi menjadi dua kelompok melakukan evaluasi mendalam terhadap kesesuaian prosedur layanan notaris. Diskusi intensif pun terbangun antara tim audit dan para notaris mengenai berbagai situasi berisiko tinggi yang kerap ditemui di lapangan. Beberapa contoh yang dibahas meliputi transaksi dengan nilai yang tidak wajar dibandingkan profil pengguna jasa, penggunaan perusahaan cangkang tanpa aktivitas usaha jelas, hingga permintaan pembuatan akta yang tujuannya tidak selaras dengan keterangan para pihak. Tim menekankan bahwa situasi tersebut harus dimaknai sebagai indikator risiko yang wajib dianalisis lebih lanjut melalui identifikasi, verifikasi, dan pemantauan transaksi, bukan serta merta dianggap sebagai pelanggaran hukum jika ditangani dengan prosedur PMPJ yang tepat.

Rangkaian kegiatan ini ditutup dengan sesi Exit Meeting yang dilaksanakan pada Jumat, 28 November 2025. Dalam sesi ini, Kemenkum Jabar menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif dan keterbukaan para notaris auditee yang telah menunjukkan pemahaman baik serta komitmen kuat dalam menerapkan sistem pengawasan internal. Sebagai hasil dari audit kepatuhan ini, tim memberikan sejumlah rekomendasi strategis guna meningkatkan kualitas penerapan PMPJ, termasuk pentingnya pembaruan data dan pelaporan yang berkala serta terintegrasi. Mengacu pada Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017, kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman antara regulator dan pelaksana di lapangan, sehingga tercipta ekosistem kenotariatan di Jawa Barat yang berintegritas, konsisten, dan bebas dari penyalahgunaan hukum.

