BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Daerah Kota Tasikmalaya (Kamis, 05/12/2024).
Bertempat di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Perancang PUU Madya Harun Surya beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama para Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya membahas Raperwal mengenai Pedoman Penyusunan APBD 2025. Raperwal tentang Perubahan Rencana Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2023-2026, serta Raperwal mengenai Perubahan atas Rencana Strategis Perangkat Daerah di Lingkungan Pemkot Tasikmalaya Tahun 2023-2026.
Mengawali kegiatan, Perancang Harun menyampaikan terkait Raperwal Penyusunan Anggaran perlu diuji kembali urgensi pembentukannya mengingat tidak ada perintah ataupun kewenangan dari peraturan di atasnya untuk membentuk peraturan mengenai Pedoman Penyusunan APBD.
Sementara itu terkait Raperwal Rencana Pembangunan Daerah, Harun menyampaikan perubahan RPD Kota Tasikmalaya Tahun 2023-2026 ini dilakukan berdasarkan terbitnya beberapa kebijakan nasional baru maupun perkembangan keadaan daerah yang memengaruhi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah.
Lebih lanjut lagi terkait Raperwal Rencana Strategis disampaikan bahwa perubahannya didasarkan pada perubahan kebijakan yang diatur dalam Rencana Pembangunan Daerah Kota Tasikmalaya Tahun 2023-2026.
(Red/foto: Aul)