
BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama dengan Pemerintah Daerah Kota Cirebon secara virtual malalui Zoom Meeting untuk membahas Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon (Kamis, 28/11/2024).
Dari masing – masing tempat kerja, Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Nevrina Hastuti bersama Perancang PUU Kanwil Jabar Novarisma dan Shendy Sheldone melaksanakan Rapat Harmonisasi bersama jajaran Perangkat Daerah Pemkot Cirebon membahas Raperwal mengenai Perubahan Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Perbaikan Rumah Tidal Layak Huni di Kota Cirebon.
Dalam paparan oleh Perancang Kanwil Jabar, dibahas beberapa hal yang terkait dengan materi dan muatan yang ada di dalam Raperwal ini, antara lain seperti kewenangan dan delegasi yang ada ada Pemkot, detil besaran dana bantuan yang direncanakan, perlunya perbaikan terhadap beberapa perumusan dan lampiran agar Raperwal ini selaras dengan aturan dan ketentuan di atasnya, serta masukan – masukan lainnya.
Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar juga memberikan masukan terhadap beberapa perumusan lampiran yang tidak tepat dicantumkan, karena dalam batang tubuh tidak disebutkan adanya perubahan dalam lampiran, sehingga apabila akan disebutkan maka perlu dirumuskan terlebih dahulu dalam batang tubuh mengenai bagian lampiran mana yang akan diubah.
Sementara itu oleh Sekretariat Daerah Kota Cirebon selaku pemrakarsa Raperwal ini menyampaikan beberapa hal yang menjadi alasan atas perubahan yang diajukan melalui Raperwal ini, beberapa diantaranya yaitu untuk mengefektifkan penyelenggaraan bantuan perbaikan rumah, membantu meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Cirebon, dan hal – hal lainnya.
Pemkot cirebon juga menyampaikan harapannya agar melalui saran dan masukan oleh Perancang Kanwil Jabar Raperwal ini bisa disahkan dan diterapkan pada awal tahun 2025 mendatang.
(Red/foto: Aul)



