
Bekasi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) yang diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia pada hari ini melaksanakan kegiatan pendampingan dan peninjauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Grand Metropolitan Mall Bekasi (Jumat, 10/10/2025).
Bersama dengan manajemen Grand Metropolitan Mall Bekasi beserta tim, pendampingan dan peninjauan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual di Grand Metropolitan Mall Bekasi merupakan bagian dari upaya untuk mendorong pusat perbelanjaan di wilayah Jawa Barat untuk memperoleh Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual.
Dalam kesempatan tersebut, Hemawati menyampaikan pentingnya sertifikasi pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan Intelektual sebagai wujud dukungan terhadap pelaku usaha, khususnya UMKM, agar dapat memasarkan produk yang terlindungi kekayaan intelektual serta produk-produk berkualitas di pusat perbelanjaan.
Dalam kunjugan ini Kadivyankum Hemawati juga memastikan bahwa pengelola memahami langkah-langkah yang harus dilakukan dalam rangka memenuhi persyaratan administrasi dan teknis sertifikasi. Adapun materi yang disampaikan dalam pendampingan ini meliputi penjelasan konsep pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual, panduan pengisian kuisioner dan dokumen data dukung, identifikasi potensi kekayaan intelektual tenant dan pengelola, serta tahapan proses pengajuan sertifikasi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Dalam peninjauan langsung produk-produk UMKM yang dipasarkan di Grand Metropolitan Mall Bekasi oleh Kadivyankum, beliau menilai bahwa Mall tersebut memiliki potensi besar untuk meraih sertifikasi pusat perbelanjaan, sepanjang pihak pengelola menindaklanjuti pengisian kuisioner serta melengkapi dokumen pendukung yang telah disampaikan.
Pihak manajemen menyambut baik program tersebut serta menyatakan komitmennya untuk berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkum Jawa Barat. Bentuk dukungan yang diberikan antara lain penyediaan ruang sosialisasi Kekayaan Intelektual, serta penguatan kampanye perdagangan sehat dan adil.
Kadivyankum Hemawati juga menegaskan bahwa keberhasilan program ini membutuhkan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat. Dengan adanya sertifikasi pusat perbelanjaan, diharapkan iklim perdagangan di Jawa Barat semakin sehat, kompetitif, serta mampu melindungi hak-hak pemilik Kekayaan Intelektual.
(Red/foto: Divisi Pelayanan Hukum)



