
BANDUNG – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kakanwil Kemenkum Jabar) Asep Sutandar pada sore ini menerima audiensi oleh pejabat unit pusat Kemenkum RI, yaitu Direktur Teknologi Informasi Sugito dan Direktur Perdata Henry Sulaiman dari unit Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) (Rabu, 05/11/2025).
Pada ruang rapat Sahardjo, Kanwil Jabar, Kakanwil Asep bersama Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia, Kepala Bidang Pelayanan AHU Ave Maria Sihombing dan Analis Hukum Zaki Fauzi Ridwan menerima kehadiran kedua Direktur Ditjen AHU dalam rangka Koordinasi dan Pendampingan Teknis Terkait Implementasi dan Pengelolaan Sistem Layanan AHU.
Kakanwil Asep dalam kesempatannya menyampaikan apresiasi atas pendampingan oleh Direktur Ditjen AHU. Beliau menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi sarana bagi Kanwil Jabar untuk memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai kebijakan dan arah pengembangan sistem AHU sekaligus memperkuat koordinasi antara pusat dan wilayah dalam pelaksanaan layanan hukum.
Direktur TI Sugito menyampaikan bahwa Ditjen AHU saat ini tengah merencanakan pembangunan ulang (rebuild) sistem AHU Online yang telah digunakan sejak tahun 2013. Langkah tersebut merupakan bagian dari program Transformasi Digital AHU, dengan tujuan memperkuat infrastruktur, menstandarkan data, serta meningkatkan keandalan sistem pelayanan publik. Lebih lanjut lagi Sugito juga menjelaskan bahwa masa transisi akan dilaksanakan pada Januari–Juni 2026, di mana sistem lama dan baru akan berjalan secara paralel, sehingga diharapkan sebelum bulan Juli 2026 seluruh layanan AHU akan beralih ke platform micro service yang lebih tangguh dan fleksibel dalam memberi akses.
Dalam pertemuan ini Direktur Perdata Henry memberikan penjelasan dan arahan terkait pelaksanaan layanan fidusia di lapangan. Disampaikan bahwa perbedaan antara jumlah akta yang dibuat oleh notaris dan jumlah akta yang terdaftar di sistem AHU sering kali menimbulkan persepsi adanya ketidaksesuaian data, namun demikian kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran karena dalam praktiknya pendaftaran fidusia kerap dilakukan langsung oleh lembaga pembiayaan secara terpusat dan bukan oleh notaris pembuat akta. Henry juga menyampaikan apresiasi atas capaian PNBP fidusia di wilayah Jawa Barat yang tercatat sebagai tertinggi secara nasional, sekaligus mengingatkan agar capaian tersebut tetap diiringi dengan langkah pembenahan yang berkelanjutan. Pembenahan yang dimaksud meliputi validitas data, keseragaman pelaporan dan akuntabilitas pelaksanaan layanan.
Kadiv Hemawati menyampaikan hasil pembandingan data PNBP Fidusia tahun 2025 dengan capaian tahun sebelumnya, di aman didapat bahwa capaian tahun berjalan telah menunjukkan peningkatan yang signifikan dan hampir menyamai total realisasi tahun sebelumnya, meskipun masih dalam periode hingga bulan Oktober. Hal ini mencerminkan adanya perbaikan kinerja dan tren positif dalam penerimaan PNBP Fidusia, yang diharapkan dapat terus dipertahankan hingga akhir tahun. Beliau juga menekankan pentingnya koordinasi antara Kanwil dengan MPD dalam memastikan ketertiban pelaporan fidusia oleh notaris serta kesesuaian antara dokumen lapangan dan sistem.
Pada kesempatan yang sama, Analis Hukum Zaki menyampaikan masukan terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam sistem AHU. Beliau mengusulkan agar prinsip ini diintgrasikan dalam sistem AHU, sehingga seluruh notaris dapat melaksanakan kewajiban PMPJ secara seragam, terdokumentasi dan terpantau, dengan demikian Kanwil dapat lebih fokus pada fungsi pengawasan dan analisis risiko, sementara sistem AHU mendukung dari sisi pemantauan kepatuhan dan pelaporan otomatis.
Kabid AHU Ave Maria juga turut menyampaikan kondisi di lapangan terkait pelaksanaan PMPJ, dimana terdapat sejumlah notaris yang tidak melakukan pengisian kuesioner Sectoral Risk Assessment (SRA) PMPJ sebagaimana menjadi bagian dari kewajiban penerapan prinsip tersebut. Selain itu, meskipun sebagian notaris telah melakukan pengisian, penerapan PMPJ secara substantif masih perlu diperkuat. Kondisi ini menjadi perhatian bersama dan menunjukkan perlunya pembinaan berkelanjutan serta peningkatan pemahaman teknis, agar penerapan PMPJ dapat berjalan konsisten dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kegiatan pendampingan ini diharap dapat menjadi wujud nyata sinergi antara unit pusat dan Kantor Wilayah dalam upaya memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang AHU, sehingga Kantor Wilayah memperoleh arahan langsung, pemahaman teknis, serta ruang koordinasi untuk menyampaikan masukan terkait kondisi pelaksanaan layanan di daerah.
(Red/foto: Bidang AHU/Aul)




