
BANDUNG - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Hemawati BR Pandia pada hari ini melakukan kunjungan dan dialog dengan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam acara Kujang Kencana yang diselenggarakan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (Diskuk) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan bertempat di Kiara Artha Park, Kota Bandung (Jumat, 07/11/2025).
Dalam diskusi antara Kadivyankum Hemawati dan pelaku UMKM binaan Diskuk Mega, beliau mengungkapkan bahwa masih banyak pelaku seni maupun pelaku ekonomi di sektor UMKM yang belum melakukan pendaftaran merek dan hak cipta. Kurangnya minat akan pendaftaran tersebut disebabkan oleh masih terbatasnya penyebaran informasi mengenai Kekayaan Intelektual, khususnya terkait hak cipta dan merek di kalangan masyarakat Jawa Barat. Selain itu, edukasi mengenai pentingnya perlindungan kekayaan intelektual dinilai masih perlu ditingkatkan.
Menanggapi hal tersebut, Kadiv Hemawati dan jajaran Bidang Kekayaan Intelektual Kanwil Jabar menyampaikan komitmennya untuk hadir langsung dan memberikan pendampingan kepada seluruh pelaku UMKM binaan Diskuk yang berasal dari 27 kabupaten/kota di Jawa Barat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan bahwa informasi mengenai pendaftaran dan perlindungan kekayaan intelektual dapat tersampaikan secara tepat dan merata.
Kadivyankum juga mengajak para pelaku usaha untuk menjembatani kerja sama antara Kanwil Kemenkum Jabar dengan berbagai komunitas pelaku seni, sastra, karya ilmiah, dan seni rupa. Upaya ini bertujuan agar para kreator dapat segera memperoleh perlindungan hukum melalui pencatatan hak cipta, sekaligus meningkatkan nilai ekonomis dari karya yang dihasilkan. "Pendaftaran kekayaan intelektual tidak hanya memberikan legalitas bagi pemilik karya atau usaha, tetapi juga berperan penting dalam peningkatan ekonomi daerah" tegas Hemawati.
Pada kegiatan konsultasi dan fasilitasi kali ini, sejumlah pemohon mengajukan konsultasi terkait pendaftaran merek. Selama kegiatan, para peserta mendapatkan pendampingan langsung dari petugas kekayaan intelektual, mulai dari pengecekan merek hingga penjelasan mengenai manfaat jangka panjang kepemilikan merek terdaftar dalam meningkatkan daya saing dan nilai usaha.
Kanwil Kemenkum Jabar akan terus berkolaborasi dengan dinas dan stakeholder terkait kekayaan intelektual dalam penyebaran informasi secara masif guna meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya peran kekayaan intelektual serta mendorong terciptanya ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kuat dan terlindungi secara hukum.
(Red/foto: Bidang KI)



