Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Sosialisasikan Mekanisme Pemeriksaan Notaris Dalam Seminar Nasional Ilmu Hukum UNLA Bandung

Bandung - Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kadivyankum Kanwil Kemenkum Jabar) Hemawati BR Pandia pada hari ini menghadiri kegiatan Seminar Nasional Doktoral Ilmu Hukum Universitas Langlangbuana (UNLA) yang bertemapat di Wisma Buana UNLA, Kota Bandung (Sabtu, 22/11/2025).

Dengan tema “Perlindungan Hukum Jabatan Notaris dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-undangan serta Relevansinya terhadap Pasal 66 UUJN dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana”, kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Rektor Universitas Langlangbuana A. Kamil Razak, Mantan Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun, Ketua Prodi Doktor Ilmu Hukum UNLA Widhi Handoko, serta para akademisi, praktisi hukum, notaris/PPAT dan mahasiswa sebanyak 500 orang

Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan harmonisasi pemaknaan ketentuan Pasal 66 UUJN serta relevansinya dengan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, khususnya terkait mekanisme pemeriksaan notaris oleh Aparat Penegak Hukum melalui Majelis Kehormatan Notaris, serta sehubungan dengan permohonan sebagai narasumber dari Universitas Langlangbuana POLRI, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia menghadiri dan menyampaikan materi pada Seminar Nasional dimaksud.

Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk memperluas literasi hukum bagi akademisi, praktisi, serta notaris/PPAT mengenai urgensi perlindungan hukum jabatan notaris, sehingga terwujud keseragaman perspektif antara APH, MKN, dan profesi notaris dalam penegakan hukum dan pemeriksaan jabatan notaris.

Pada kesempatan ini, Kadivyankum Hemawati selaku narasumber menyampaikan materi berjudul “Pemeriksaan Notaris oleh Aparat Penegak Hukum Melalui Majelis Kehormatan Notaris (MKN) serta Relevansi UUJN terhadap KUHPidana No.1 Tahun 2023” berdasarkan ketentuan UUJN, Permenkumham 17/2021, dan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Adapun substansi yang disampaikan meliputi:

  1. Urgensi perlindungan jabatan notaris sebagai pejabat umum yang wajib menjaga kerahasiaan akta dan memiliki hak ingkar.
  2. Dasar hukum pemeriksaan notaris, terutama Pasal 66 UUJN dan peran MKN sebagai lembaga pemberi persetujuan pemanggilan atau pengambilan minuta akta.
  3. Kedudukan dan kewenangan MKN Pusat dan MKN Wilayah, termasuk tugas pembinaan, pengawasan, dan pemberian persetujuan pemeriksaan.
  4. Prosedur lengkap pemeriksaan mulai dari permohonan APH, pemeriksaan oleh Majelis Pemeriksa, hingga keputusan pleno MKN dalam batas waktu 30 hari kerja.
  5. Prinsip-prinsip utama pemeriksaan, yaitu: persetujuan sebagai syarat mutlak, profesionalitas, transparansi, perlindungan hak ingkar, dan adanya batas waktu.
  6. Risiko hukum yang sering terjadi pada produk notaris, seperti keterangan palsu, blangko kosong, tidak terpenuhinya formalitas akta, hingga pengelolaan protokol notaris yang tidak sesuai ketentuan.
  7. Relevansi KUHP 2023, termasuk ketentuan pemalsuan akta autentik, pemberian keterangan palsu, dan pemberatan pidana terhadap pejabat.
  8. Upaya Kanwil dalam menjembatani permasalahan dengan APH, seperti peningkatan koordinasi, penyusunan MoU, sosialisasi profesi notaris, serta program harmonisasi pemahaman APH terhadap tugas jabatan notaris.

Dalam sesi diskusi beberapa peserta mengajukan pertanyaan mengenai mekanisme Pasal 66 UUJN, prosedur MKN, serta hubungan antara kewenangan APH dan hak ingkar notaris. Kadiv Hemma memberikan penjelasan mengenai pemeriksaan notaris oleh APH melalui MKN, dan gambaran mengenai alur pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan ini juga bertujuan mendorong keselarasan pemahaman antara MKN, APH dan notaris dalam pelaksanaan pemeriksaan jabatan notaris ke depannya.

(Red/foto: Divisi Pelayanan Hukum)

 

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI