
Bandung - Kekayaan Intelektual (KI) merupakan aset penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, menciptakan daya saing, serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha. Kementerian Hukum melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) secara konsisten mendorong pelindungan hukum terhadap KI di berbagai sektor, termasuk pusat perbelanjaan. Sertifikat penghargaan KI diberikan sebagai bentuk apresiasi sekaligus upaya konkret pemerintah dalam memperkuat kesadaran hukum, khususnya di bidang Kekayaan Intelektual.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Hemawati BR Pandia, melaksanakan kegiatan penyerahkan Sertifikat Penghargaan Kekayaan Intelektual kepada pengelola Pusat Perbelanjaan Summarecon Mall Bandung yang secara langsung diberikan kepada Juni Hadi Hasan selaku Center Head Summarecon mall Bandung (Selasa, 08/07/2025).
Dalam kesempatannya Kadiv Hemawati menyampaikan bahwa pemberian sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi dan pengakuan dari pemerintah atas komitmen pengelola dalam menjaga dan memperjualbelikan barang-barang asli yang tidak melanggar kekayaan intelektual, penghargaan ini juga diberikan atas partisipasi sebagai pelaku usaha yang taat hukum guna mendorong kemajuan dan melindungi produk dalam negeri.
Dengan penerbitan sertifikat penghargaan Kekayaan Intelektual, pusat perbelanjaan akan memperoleh sejumlah manfaat, antara lain yaitu perlindungan hukum atas merek dan identitas usaha dari tindakan pembajakan atau pemalsuan, meningkatkan citra dan kepercayaan publik, baik dari konsumen maupun mitra usaha, menambah nilai komersial dari aset usaha, yang dapat dimanfaatkan dalam pengembangan bisnis, perjanjian waralaba, maupun kemitraan strategis, serta meningkatkan daya saing, terutama dalam menghadapi persaingan usaha yang semakin kompetitif.
Pihak Summarecon Mall Juni Hadi Hasan menyampaikan apresiasinya kepada Kanwil Kemenkum Jabar yang telah memberikan Sertifikat Kekayaan Intelektual terhadap kawasan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual. Ia menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi pihaknya untuk terus mengembangkan inovasi dan kreativitas dalam mengelola kawasan niaga yang tidak hanya modern dan ramah pengunjung, tetapi juga menghargai dan melindungi karya intelektual sebagai bagian penting dari pertumbuhan ekonomi kreatif nasional.
Kadiv Hemawati dalam penyerahan sertifikat ini juga berharap adanya kesadaran dan partisipasi para pelaku usaha dalam mendaftarkan dan melindungi kekayaan intelektual semakin meningkat. “Pusat perbelanjaan tidak hanya menjadi ruang transaksi ekonomi, tetapi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pelindungan dan penggunaan produk dalam negeri yang sah dan berkualitas” terang Hemawati.
(Red/foto: Bidang KI)

