
Purwakarta - Dalam rangka mendukung program perlindungan dan penegakan Kekayaan Intelektual (KI) serta meningkatkan kesadaran pelaku usaha untuk memperjualbelikan barang asli yang tidak melanggar KI, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (KI) melaksanakan koordinasi Sertifikasi Pusat Perbelanjaan di wilayah Kabupaten Purwakarta (Jumat, 10 Oktober 2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan dalam kunjugannya yang disambut baik oleh manajemen pengelolaan pusat perbelanjaan, menyampaikan menyampaikan maksud dan tujuan kunjungan ini yakni untuk mendorong dijadikannya pusat perbelanjaan berbasis Kekayaan intelektial.
Ery menjelaskan bahwa Program sertifikasi ini dirancang tidak hanya untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga melindungi serta mengelola kekayaan intelektual secara efektif. Hal ini mencakup berbagai rezim KI seperti merek, desain industri, hak cipta, dan produk yang dilindungi hukum. Dengan sertifikasi ini, pusat perbelanjaan diharapkan semakin dipercaya oleh merek-merek ternama untuk membuka gerai, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Lebih lanjut Ery menyampaikan program ini merupakan bagian dari program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual, sekaligus mendukung capaian Perjanjian Kinerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2025.
Kabid Ery juga menekankan pentingnya kesadaran pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha untuk melakukan langkah preventif melalui ketentuan internal yang mewajibkan tenant tidak menjual produk yang melanggar KI. Selain itu, pengelola diingatkan bahwa mereka memiliki tanggung jawab hukum untuk memastikan area yang dikelola bebas dari peredaran barang palsu atau bajakan, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Kepada manajemen pusat perbelanjaan, dijelaskan tata cara pengajuan dan pengusulan pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual yang terdiri atas beberapa tahapan seperti koordinasi antara pengelola pusat perbelanjaan dengan Bidang Pelayanan KI Kemenkum Jabar, pengisian kuesioner pusat perbelanjaan yang dilaksanakan oleh pengelolaan pusat perbelanjaan dan/atau para tenan yang ada, serta pemantauan dan pengawasan terhadap produk yang diperjualbelikan.
Dari beberapa tahapan tersebut di atas, tim Bidang KI menyampaikan bahwa pusat perbelanjaan Sadang Terminal Square (STS), dengan mempertimbangkan atas keberadaan tenant dan produk yang diperjualbelikan sebagian besar merek masih belum terdaftar, sehingga tim Bidang KI menyarankan untuk tidak merekomendasikan usulan mendapatkan Sertifikasi.
(Red/foto: Bidang Pelayanan KI)


