
Bandung - Summarecon Mall Bandung merupakan pusat perbelanjaan terbaru dan terbesar di kota bandung yang menawarkan berbagai fasilitas belanja, hiburan dan kuliner yang cocok untuk masyarakat diantaranya berbagai merek internasional dan lokal dibidang fasion, elektronik, kosmetik dan perlengkapan rumah tangga. Sehubungan dengan hal tersebut Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi dan inventarisasi sertifikasi pusat perbelanjaan di wilayah Jawa Barat dan salah satu yang akan didorong yaitu Summarecon Mall Bandung sebagai Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual. Kegiatan ini dalam rangka mendukung salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (KI) yaitu Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis Kekayaan Intelektual serta pemenuhan capaian perjanjian kinerja Kantor Wilayah kementerian Hukum Jawa Barat di Bidang Kekayaan Intelektual Tahun 2025 (Selasa, 04/03/2025).
Pada kesempatan pertama Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Ery Kurniawan beserta Jajaran Bidang KI disambut baik oleh Rahmat Syahputra selaku General Affair Summarecon Mall Bandung menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya untuk mendorong Kawasan Summarecon Mall Bandung sebagai pusat perbelanjaan berbasis kekayaan intelektual serta menyampaikan bahwa Program Sertifikasi Pusat Perbelanjaan berbasis KI dirancang untuk memastikan bahwa pusat perbelanjaan tidak hanya memastikan bahwa pusat perbelanjaan tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga melindungi dan mengelola kekayaan intelektual mereka secara efektif.
Program ini bertujuan untuk memberikan jaminan bahwa semua elemen KI dimiliki oleh pusat perbelanjaan mulai dari rejim KI dibidang merek, desain industri, hak cipta hingga produk dilindungi secara hukum serta akan lebih dipercaya oleh brand-brand besar dan terkenal untuk membuka gerai, sekaligus meningkatkan kepercayaan konsumen.
Dalam kesempatan tersebut Tim Kanwil Kemenkum Jabar berharap tumbuhnya kesadaran pengelola pusat perbelanjaan dan pelaku usaha melakukan upaya preventif dengan membuat ketentuan internal yang mewajibkan para penyewa tenan untuk tidak menjual produk yang melanggar kekayaan intelektual serta untuk lebih memperhatikan dan membangun kepedulian dari pengelola usaha baik itu tenant maupun pengelola mall agar tidak menjual barang-barang palsu atau bajakan serta menjelaskan dari sisi hukum bahwa pengelola mall memiliki tanggung jawab untuk memastikan tempat yang dikelolanya agar tidak terjadi pelanggaran kekayaan intelektual sebagaimana yang di amanatkan dalam undang-undang hak cipta tahun 2024 pasal 114, setiap orang yang mengelola tempat perdagangan yang dengan sengaja membiarkan dan mengetahui penjualan barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait maka dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,-.
(Red/foto: Bidang KI)


