Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkum Jabar Laksanakan Koordinasi dan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal dan Indikasi Geografis di Bekasi dan Depok

BEKASI/DEPOK – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Subbidang Kekayaan Intelektual (KI) di bawah Divisi Pelayanan Hukum melaksanakan Koordinasi dan Inventarisasi Potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan Indikasi Geografis (IG) di wilayah Bekasi dan Depok (Jumat, 10/01/2025).

Kegiatan Koordinasi dan Inventarisasi kali ini dilaksanakan oleh jajaran pegawai Subbidang KI Kanwil Jabar yaitu Ahmad Kapi Sutisna, Aditya Amarullah dan Irma Novitasari dan bertempat di Dinas Pemuda, Olahraga, Kebudayaan & Pariwisata Kota Depok, Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kota Bekasi, Dinas Kebudayaan, Pemuda & Olahraga Kab. Bekasi.

Dengan tujuan untuk mengidentifikasi potensi tersebut sekaligus mempererat hubungan antara Kanwil Kemenkum Jabar dengan pemerintah daerah, komunitas adat dan masyarakat Bekasi & Bogor, tim Subbid Pelayanan KI Kanwil Jabar melakukan inventarisasi potensi KI komunal dan IG di wilayah tersebut dan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan komunitas adat untuk memetakan dan melindungi kekayaan budaya dan sumber daya lokal.

Lebih lanjut lagi tim KI Kanwil Jabar juga memperkenalkan pentingnya perlindungan KI komunal dan IG kepada masyarakat, khususnya komunitas adat dan pelaku usaha lokal serta membangun sinergi antara Kanwil Jabar bersama dinas terkait dan komunitas adat di wilayah sekitar dalam pengelolaan KI komunal dan IG di wilayah tersebut.

Adapun Potensi Pencatatan KIK di Kota Bekasi yang didapat yaitu Kampung Adat Kranggan, EBT Gegendeh, Gamelan, Wayang Golek, Babaritan, Kopak, Tradisi Kasepuhan Kranggan, Pakaian Adat Baju Cele. Sementara itu pada Kab. Bekasi didapat Potensi Pencatatan KIK yaitu Ekpresi Budaya Tradisional (EBT) Saung Ranggon serta Potensi Indikasi Geografis yaitu Mangga Daldan Daram banyak dibudidayakan di Kecamatan Muaragembong. Pada Kota Depok juga didapat Potensi Pencatatan KIK yaitu Tari Topeng Cisalak, Rebut Dandan, Motif Gong Sibolong, Pencak Silat Jalanam, Dodol Depok dan Sayur Besan.

Kegiatan koordinasi dan inventarisasi ini merupakan langkah awal dalam mengelola dan melindungi KI komunal serta IG di wilayah Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, dan Kota Depok. Sambutan positif dari dinas terkait dan komunitas adat menjadi modal penting untuk melanjutkan upaya perlindungan ini. Dengan kolaborasi yang kuat, diharapkan potensi lokal dapat terjaga dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat.

(Red/foto: Subbid Pelayanan KI)

logo besar kuning
 
KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN HUKUM
REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA BARAT
PikPng.com school icon png 2780725   Jl. Jakarta no.27 Bandung Jawa Barat
PikPng.com phone icon png 604605   +62 811-2433-089
PikPng.com email png 581646   Email Kehumasan
    humaskumhamjabar@gmail.com
PikPng.com email png 581646   Email Pengaduan
    pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

 

facebook kemenkumham   twitter kemenkumham   instagram kemenkumham   Youtube kemenkumham  
logo besar kuning
 
KANWIL HUKUM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkum.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkum.go.id

Laman Resmi
Kantor Wilayah Kementerian Hukum
Republik Indonesia

Provinsi Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI