BANDU NG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Pemkot Cirebon) untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon (Selasa, 28/10/2025).
NG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Barat (Kanwil Kemenkum Jabar) melalui Divisi P3H pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kota Cirebon (Pemkot Cirebon) untuk melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Cirebon (Selasa, 28/10/2025).
Pada ruang Ismail Saleh, Plh. Kepala Divisi P3H Nevrina Hastuti bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon yang dipimpin oleh Kepala Dinas Elmi Masruroh.
Rapat Harmonisasi kali ini membahas Raperwal tentang Fasilitasi Distribusi Pangan sebagai aktualisasi Pelatihan Kepemimpinan Nasional dari Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kota Cirebon. Berdasarkan penjelasan oleh Kadis Elmi, Raperwal ini merupakan bagian dari strategi distribusi pangan melalui kolaborasi pelaku usaha antar daerah untuk mendukung ketahanan pangan di Kota Cirebon.
Elmi juga menyampaikan bahwa melalui Raperwal ini diharapkan bisa terlaksanakannya distribusi bahan pangan secara luas dan merata sehingga terjangkau bagi seluruh masyarakat Kota Cirebon. Melalui Raperwal ini Pemkot Cirebon melalui Warung Peduli Inflasi (Waduli), kios pangan dan KKMP akan melakukan kerjasama dengan pihak penyedia komoditas pangan untuk menyediakan pasokan pangan yang berkualitas secara berkelanjutan.
Dalam pembahasan telah disampaikan beberapa catatan sebagai perbaikan rancangan, di antaranya perumusan judul Fasilitasi yang perlu dikaji kembali, penambahan lampiran untuk bentuk dokumen persyaratan, serta beberapa catatan teknis lainnya, seperti terdapat beberapa istilah di dalam Raperwal terutama pada judul, yang bukan merupakan kata baku dan kurang sesuai dengan KBBI, walaupun istilah tersebut berasal dari instansi pemerintah pusat.
Lebih lanjut lagi dalam konsepsi oleh Perancang Kanwil disampaikan bahwa produk hukum yang diajukan ini mengatur mengenai pemberian bantuan atau subsidi bagi distribusi pangan pokok tertentu di Kota Cirebon, mengingat Kota Cirebon bukan daerah penghasil pangan tetapi harus mendatangkan dari wilayah Ciayumajakuning, sehingga kebutuhan untuk menjaga komoditas di wilayah Kota Cirebon itu penting, di antaranya untuk menjaga disparitas harga agar aman bagi konsumsi masyarakat.
Kemudian dijelaskan bahwa rancangan ini juga memuat beberapa komoditas yang akan diberikan subsidi yakni beras, cabai rawit, cabai merah, bawang merah, bawang putih, gula pasir, telur ayam ras, daging sapi, daging ayam ras dan minyak goreng. Subsidi yang diberikan berupa biaya subsidi transportasi, kemasan, upah kemas, dan penyusutan.
(Red/foto: Aul)


















